Pengertian Sistem Bagi Hasil.
Sistem bagi hasil adalah suatu perjanjian yang diadakan dalam kegiatan penangkapan atau pemeliharaan ikan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik tambak dan penggarap tambak dengan bagi hasil berdasarkan jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 1a UU No. 16 Tahun 1996).
Perjanjian bagi hasil harus dilakukan untuk kepentingan bersama bagi nelayan pemilik dan nelayan penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak agar pihak(Pasal 2 UU No. 16 Tahun 1996).
Adanya pembagian hasil perikanan ini membuat nelayan menjadi lebih sejahtera karena nelayan mendapatkan penghasilan sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan dan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Adanya pembagian hasil perikanan ini membuat nelayan menjadi lebih sejahtera karena nelayan mendapatkan penghasilan sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan dan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.