Minggu, 26 Maret 2017

Sistem Bagi Hasil Mini Purse Seine

Hasil gambar untuk Fungsi Alat Bantu Lampu pada Operasional Pukat Cincin

Pengertian Sistem Bagi Hasil.
Sistem bagi hasil adalah suatu perjanjian yang diadakan dalam kegiatan penangkapan atau pemeliharaan ikan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik tambak dan penggarap tambak dengan bagi hasil berdasarkan jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 1a UU No. 16 Tahun 1996).
Perjanjian bagi hasil harus dilakukan untuk kepentingan bersama bagi nelayan pemilik dan nelayan penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak agar pihak(Pasal 2 UU No. 16 Tahun 1996).
Adanya pembagian hasil perikanan ini membuat nelayan menjadi lebih sejahtera karena nelayan mendapatkan penghasilan sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan dan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Secara umum sistem bagi hasil perikanan telah di atur dalam Undang Undang Bagi Hasil Perikanan No.16 Tahun 1964. Dalam Undang Undang tersebut pada pasal 3 diatur jumlah proporsi antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap yaitu jika usaha penangkapan menggunakan perahu layar minimal nelayan penggarap memperoleh minimal 75% dari hasil bersih kemudian jika usaha penangkapan menggunakan kapal motor minimal nelayan penggarap memperoleh 40% dari hasil bersih.
Pada pasal 4 ditetapkan biaya beban - beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan pihak nelayan penggarap: ongkos lelang atau retribusi, uang rokok/jajan dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya untuk sedekah laut (selamatan bersama) serta iuraniuran yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan ,dana kematian dan lainlainnya. 

Bebanbeban yang menjadi tanggungan nelayan pemilik: ongkos pemeliharaan dan perbaikan perahu/kapal serta alatalat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya eksploitasi usaha penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain sebagainya.
Namun sistem bagi hasil yang di tetapkan olah UU jarang di gunakan di seluruh daerah di Indonesia, mereka lebih sering menggunakan sitem bagi hasil local/adat, karena lebih menguntungkan bagi nelayan pengarap.

Nelayan Pemilik dan Nelayan Pengarap.
1. Nelayan Pemilik
Ialah orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas sesuatu kapal atau perahu yang di pergunakan dalam penangkapan ikan dan alat – alat penangkap ikan. (Pasal 1b UU No. 16 Tahun 1996)
2. Nelayan Pengarap
Ialah semua orang yang sebagai kesatuan dengan menyadiakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut. (Pasal 1c UU No. 16 Tahun 1996)
Sistem Bagi Hasil Usaha Perikanan Mini Purse Seine (Pajeko) Yang Berlaku Di Masyarakat Nelayan Halmahera Utara.
Masyarakat nelayan halmahera utara lebih mengenal system bagi hasil secara adat ketimbang Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan.
Bagi hasil yang dijalankan oleh nelayan mini purse seine adalah berdasarkan system kekeluargaan yang tidak tertulis/ kebiasaan saja.
System bagi hasil ini adalah sistem bagi hasil rupiah, yaitu hasil dari penjualan ikan yang kemudian dibagi antara pemilik kapal dengan nelayan penggarap setelah ikan hasil tangkapan dijual dan dikurangi dengan biaya - biaya yang harus dikeluarkan sebelum pelayaran. Setelah itu barulah dibagi untuk nelayan pemilik dan nelayan penggarap. Bagian yang diterima oleh nelayan pemilik (pemilik kapal) adalah 50% dan untuk nelayan penggarap juga 50%.
Jadi sama – sama menguntungkan.

System bagi hasil yang sering di gunakan dalam perikanan tangkap khususnya daerah Maluku utara adalah system bagi hasil adat / local dimana hasil (Rp) tersebut di bagi setelah dijual dan dikurangi dengan biaya – biaya yang harus di keluarkan sebelum pelayaran. Barulah di bagi 50:50 demi keuntungan bersama. Sistem bagi hasil ini di anggap lebih sejahtera atau menguntungkan bagi nelayan pengarap.

Sumber : Taufiq Abdullah ; http://taufiqabd.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar