Tampilkan postingan dengan label Penangkapan Ikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penangkapan Ikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juli 2019

Nelayan Desa Sadar dan Tamuku Antusias Mengikuti Pelatihan Teknologi Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan



Teknologi penangkapan ikan yang semakin berkembang akhir-akhir ini memberikan banyak dampak di kalangan nelayan, baik dampak positif maupun negatif. Penggunaan alat tangkap yang semakin modern membuat hasil tangkapan menjadi lebih meningkat sehingga kesejahteraan nelayan juga meningkat, namun penggunaan tekologi atau cara-cara baru ini semestinya tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan sekitarnya.

Senin, 13 Maret 2017

Alat Penangkapan Ikan - Pukat Cincin

Hasil gambar untuk purse seine


Purse Seine disebut juga “pukat cincin” karena alat tangkap ini dilengkapi dengan cincin untuk mana “tali cincin” atau “tali kerut” di lalukan di dalamnya. Fungsi cincin dan tali kerut / tali kolor ini penting terutama pada waktu pengoperasian jaring. Sebab dengan adanya tali kerut tersebut jaring yang tadinya tidak berkantong akan terbentuk pada tiap akhir penangkapan.

Selasa, 30 Agustus 2016

Penangkapan Ikan yang Tidak Ramah Lingkungan

Hasil gambar untuk penangkapan ikan tidak ramah lingkungan

Degradasi ekosistem terumbu karang secara umum disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alami (autogenic causes) seperti bencana alam dan aktivitas manusia (antrophogeniccauses) baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa aktivitas manusia di darat sepertipertanian yang menggunakan pupuk organik, anorganik dan pestisida dapat mempengaruhikehidupan organisme yang hidup dalam ekosistem ini karena sebagian dari bahan-bahan tersebuthanyut ke laut melalui aktivitas run-off.

Kamis, 31 Desember 2015

Alat Tangkap Ikan - Pukat Pantai

Image result for pukat pantai

Pukat pantai atau beach seine adalah salah satu jenis alat tangkap yang masih tergolong kedalam jenis alat tangkap pukat tepi. Dalam arti sempit pukat pantai yang dimaksudkan tidak lain adalah suatu alat tangkap yang bentuknya seperti payang, yaitu berkantong dan bersayap atau kaki yang dalam operasi penangkapanya yaitu setelah jaring dilingkarkan pada sasaran kemudian dengan tali panjang (tali hela) ditarik menelusuri dasar perairan dan pada akhir penangkapan hasilnya didaratkan ke pantai. Pukat pantai juga sering disebut dengan krakat. Di beberapa daerah di jawa juga dikenal dengan nama “puket”, “krikit”, dan atau “kikis”.

Sabtu, 31 Oktober 2015

Tips Memancing Ikan Gabus

Ikan gabus merupakan jenis ikan predator yang hidup di air tawar seperti rawa-rawa, danau, sungai, parit dan kanal. Ikan ini dikenal dengan banyak nama di Berbagai daerah, kutuk (Jw.), kabos (Mhs.) dan lain-lain. Bahasa Inggris juga mempunyai berbagai julukan seperti common snakehead, snakehead murrel, chevron snakehead, striped snakehead bahasa ilmiahnya ; Channa striata (Bloch, 1793).

Rabu, 14 Oktober 2015

Hidrografi

Alur pelayaran dan rambu rambunya yang ada sekarang ini perlu dilakukan pemantauan dan pemeliharaan secara rutin untuk menjaga keselamatan dan kelancaran kapal yang melakukan pelayaran tersebut. Bahaya terjadinya kecelakaan pada pelayaran memberikan dampak yang sangat luas, bukan hanya faktor nyawa manusia di kapal yang bersangkutan namun pada kapal pengangkut bahan-bahan cair lainnya yang mengalami musibah tenggelam dan terbawa arus laut, sehingga pengotoran/polusi laut akan menyebar luas ketempat lain yang jauh dari tempat kejadian.

Telur Emas si Ikan Terbang


Dengan perahu mesin dan jaring tradisional, nelayan Galesong menjelajah laut. Pukul tiga subuh, ditengah dingin angin laut menjelang pagi, mereka berangkat, menempuh sedikitnya empat jam perjalanan menuju lokasi yang sudah dikenal dengan baik, di sekitar perairan Sulawesi. Saat matahari pagi merekah, jaring berpelampung ditebar. Ditengah guncangan ombak, angin pagi, dan matahari yang beranjak tinggi, mereka menunggu, sebelum jaring kembali ditarik bersama dengan ribuan ikan terbang yang terjebak.

Pemanfaatan Peta Prakiraan Daerah Penangkapan Ikan (PPDPI/Fishing Map)

Peta Prakiraan Daerah Penangkapan Ikan (PPDPI) merupakan salah satu produk nyata Balai Penelitian dan Observasi Laut (BPOL) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat nelayan di Indonesia. PPDPI telah dibuat dan didistribusikan sejak tahun 2000, saat itu masih dilakukan langsung oleh Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Dari awal diproduksi hingga saat ini, PPDPI terus mengalami perkembangan dan perbaikan.

Penangkapan Ikan yang Merusak dan Tidak Ramah Lingkungan

Degradasi ekosistem terumbu karang secara umum disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alami (autogenic causes) seperti bencana alam dan aktivitas manusia (antrophogeniccauses) baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa aktivitas manusia di darat sepertipertanian yang menggunakan pupuk organik, anorganik dan pestisida dapat mempengaruhikehidupan organisme yang hidup dalam ekosistem ini karena sebagian dari bahan-bahan tersebuthanyut ke laut melalui aktivitas run-off.
Selain itu, penebangan hutan yang tidak terkontrol jugamengakibatkan erosi dimana akan berdampak pada tingginya laju sedimentasi yang masuk kedalam perairan laut sehingga menutupi polip-polip karang. Aktivitas manusia lainnya yang jugamerusak ekosistem terumbu karang secara langsung adalah penangkapan ikan tidak ramahlingkungan dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti sianida dan bahan peledak yangdapat menyebabkan kematian hewan-hewan karang dan kerusakan secara fisik terumbu karang.Penggunaan bahan peledak dan racun dalam penangkapan ikan karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu yang ada di sekitar lokasi peledakan, jugadapat menyebabkan kematian organisme lain yang bukan merupakan target. Sementara praktek pembiusan dapat mematikan zooxanthella hewan penyusun karang sehingga karang menjadiberubah warna yang akhirnya mati serta ikan-ikan lainnya ikut mati yang tidak menjadi target.Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak (bom) dan bahan beracun (potas) berpotensimenimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang.

Senin, 24 Agustus 2015

Penangkapan Ikan yang Merusak Ekosistem Laut


Pada era serba terbuka ini penyuluh perikana sebagai agen perubahan harus paham betul tentang kegiatan-kegiatan pelaku utama yang menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan perairan. Kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan menggunakan alat tangkap trawl, bertentangan dengan kode etik penangkapan. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Dalam kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan dengan cara dan alat tangkap yang bersifat merusak yang dilakukan khususnya oleh nelayan tradisional. Untuk menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak, digolongkan kedalam kegiatan illegal fishing. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang memiliki karang.

Minggu, 26 Juli 2015

Menangkap Ikan yang Ramah Lingkungan



Food Agriculture Organization (FAO) sebagai sebuah lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani masalah pangan dan pertanian dunia, pada tahun 1995 menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mempunyai selektifitas yang tinggi, 2. Tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lain, 3. Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi (penangkap ikan) 4. Tidak membahayakan nelayan, 5. Produksi tidak membahayakan nelayan 6. By-catch rendah 7. Dampak ke biodiversity rendah. 8. Tidak menangkap/ membahayakan ikan-ikan yang dilindungi dan 9. Dapat diterima secara sosial

Minggu, 14 Juni 2015

Konstruksi Rumpon




Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Rumpon yang dikenal sebagai tempat untuk menemtukan dan memastikan bagi ikan untuk tetap berkumpul ditempatnya, ini memiliki Konstruksi. Adapun Konstruksi tersebut merupakan suatu model yang dapat ditentukan. Komponen rumpon secara umum terdiri dari, ponton dan komponen bagian atas, tali rumpon, rantai bawah dan jangkar. Perhatikan skematik rumpan pada gambar 2.1

Senin, 04 Mei 2015

Mengenal Alat Tangkap Rawai Tuna (Tuna Longline)


Rawai tuna adalah alat tangkap tuna yang paling efektif. Rawai tuna merupakan rangkaian sejumlah pancing yang dioperasikan sekaligus, yang terdiri dari rangkaian tali utama, tali pelampung yang dimana pada tali utama pada jarak tertentu terdapat beberapa tali cabang yang pendek dan lebih kecil diameternya. Di ujung tali cabang, diikat pancing yang berumpan.

Longline memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah :Rawai tetap/bottom long line adalah alat tangkap rawai yang dipasang didasar perairan serta tetap dalam jangka waktu tertentu, dan biasanya digunakan untuk menangkap ikan-ikan demersal.Rawai hanyut/dript long line adalah alat tangkap rawai yang mengikuti arah arus air, dan biasanya untuk menangkap ikan-ikan pelagis.

Bagian-bagian dari tuna long line:

Seperti alat penangkap lainnya, satu unit long line terdiri dari kapal yang dirancang khusus, alat penangkap dan crew. Kapal-kapal tuna modern bagian belakang dari kapal ini telah dirancang dengan baik untuk mudah dioperasi dan pengaturan alat tangkap.

Tuna long line sendiri pada umumnya terdiri dari: pelampung, bendera, tali pelampung, tali utama (main line),tali Cabang(branch line), pancing wire leader,dan lain-lain.Antara pelampung dengan pelampung dihubungkan dengan tali pelampung dan tali utama dimanasepanjang tali utama terpasang beberapa tali cabang.Satu rangkaian alat inilah yang disebut dengan satu basket long linejumlah mata pancing pada setiap basket bervariasi.


Gambar 1. Rawai Tuna

Mengenal Alat Tangkap Huhate (Mini Pole and Line)


Huhate adalah alat tangkap yang terdiri atas bagian-bagian joran yang terbuat dari bahan bambu (bamboe’s pole), tali pancing dan mata pancing. Mata pancing yang digunakan ada 2 macam yaitu yang berkait balik dan tanpa kait. Mata pancing ini diselipkan atau disembunyikan pada umpan tiruan, palsu sehingga tidak secara langsung mencolok. Untuk mata pancing yang berkait balik memakai umpan, yaitu umpan hidup atau segar. Penggunaan pancing ini hanya dilakukan apabila ikan target sudah tidak suka memakan umpan tiruan.

Minggu, 03 Mei 2015

Penangkapan Ikan yang Merusak Ekosistem Laut


Pada era serba terbuka ini penyuluh perikana sebagai agen perubahan harus paham betul tentang kegiatan-kegiatan pelaku utama yang menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan perairan. Kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan menggunakan alat tangkap trawl, bertentangan dengan kode etik penangkapan. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Dalam kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan dengan cara dan alat tangkap yang bersifat merusak yang dilakukan khususnya oleh nelayan tradisional. Untuk menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak, digolongkan kedalam kegiatan illegal fishing. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang memiliki karang.

Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering digunakan oleh nelayan tradisional di dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya di dalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik, baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang.

Persyaratan Jaminan Mutu & Keamanan Hasil Perikanan pada Tempat Pendaratan dan Pemasaran Ikan


TEMPAT PENDARATAN IKAN

Pelaku usaha dalam melakukan bongkar muat hasil perikanan di tempat pendaratan ikan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bongkar muat ikan
a. peralatan pendaratan yang berhubungan langsung dengan hasil perikanan:
  1. terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan;
  2. disanitasi; dan
  3. dijaga dalam keadaan baik.
b. tempat bongkar muat:
  1. bersih; dan
  2. bebas dari kontaminasi.
c. pekerja yang menangani langsung hasil perikanan:
  1. menggunakan pakaian kerja yang bersih dan tutup kepala sehingga menutupi rambut secara sempurna;
  2. mencuci tangan sebelum memulai pekerjaan;
  3. harus sehat, tidak sedang mengalami luka, tidak menderita penyakit menular atau menyebarkan kuman penyakit menular, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam setahun; dan
  4. tidak diperbolehkan merokok, meludah, makan dan minum di area penanganan dan penyimpanan produk.
d. proses bongkar muat dan pendaratan hasil perikanan harus dihindarkan dari kontaminan dengan cara:
  1. melakukan bongkar muat dan pendaratan dengan cepat;
  2. tidak menggunakan peralatan dan perlakuan yang menyebabkan hal-hal kerusakan pada hasil perikanan; dan
  3. menghindari pembongkaran langsung dibawah sinar matahari.
e. menempatkan hasil perikanan pada tempat dengan suhu sesuai yang dipersyaratkan.

VMS - Vessel Monitoring System











Sabtu, 11 April 2015

Alat Penangkapan Ikan - Purse Seine


Pukat cincin atau purse seine merupakan alat penangkap ikan dari jaring yang dioperasikan dengan melingkari gerombolan ikan. Pukat cincin dilengkapi dengan cincin/ring dan tali kerut yang diletakkan dibagian bawah jaring. Prinsip kerja pukat cincin adalah melingkari gerombolan ikan dengan cepat, kemudian menarik tali kerut sehingga jaring akan bebentuk seperti mangkuk. Beberapa nama lain pukat cincin adalah jaring kursin, pukat kantong dan lainnya. Tipe pukat cincin di Indonesia diantaranya pukat

cincin dua kapal, pukat cincin satu kapal, pukat cincin mini dan pukat cincin skala besar.

Bagian-bagian pukat cincin biasanya terdiri dari pelampung tanda, tali selambar, pelampung jaring, tali pelampung, tali ris, serampat, webbing (bagian sayap, dan kantong), tali pemberat, pemberat, tali cincin/ring, cincin/ring dan tali kerut. Pengoperasian pukat cincin juga dibantu dengan mesin bantu seperti alat penarik gardan, line hauler, winch hauler, dan power block. Sedangkan pada pukat cincin tipe dua kapal, penarikan tali kerut dilakukan dengan menggunakan kapal yang bergerak maju dengan kecepatan tertentu.

Ikan sasaran tangkap pukat cincin adalah ikan pelagis yang bergerombol seperti ikan Layang, Lemuru, Tongkol, Cakalang, Selar, Kembung, dan lain sebagainya. Untuk memudahkan pengoperasian

pukat cincin, nelayan biasa menggunakan alat bantu pengumpul ikan berupa rumpon dan lampu, sehingga pukat cincin biasa dioperasikan pada malam hari. Pada kapal pukat cincin yang modern, pengoperasian dapat dilakukan pada siang hari dengan mengejar gerombolan dan menghadang arah laju gerombolan. namun kapal tersebut sudah dilengkapi dengan alat pendeteksi ikan dan alat navigasi lainnya. Sebelum pengoperasian pukat cincin dilakukan, terlebih dahulu dilakukan persiapan alat tangkap diatas deck kapal. Penyusunan alat tangkap harus sudah dipersiapkan sebelum kapal berangkat menuju fishing ground. Penataan jaring dilakukan dengan memisahkan pelampung, badan jaring dan pemberat (termasuk cincin). Cincin disusun secara berurutan sehingga jaring tidak kusut pada saat diturunkan.

Tahapan operasi penangkapan pukat cincin dimulai dengan menurunkan alat tangkap dari kapal yang bergerak maju dengan melingkari gerombolan ikan sesempurna mungkin berbentuk lingkaran penuh. Kemudian dilanjutkan dengan segera menarik tali kerut dengan menggunakan line hauler atau winch hauler agar ikan terperangkap dan tidak sempat lolos. tahap selanjutnya adalah menaikkan bagian badan jaring ke kapal dengan cara menarik selambar menggunakan alat bantu power block pada pukat cincin skala besar, atau dengan manual (tenaga manusia) pada pukat cincin mini hingga bagian kantong. kemudian mengambil hasil tangkapan dengan jaring serok/tanggok untuk dinaikkan ke atas

kapal. Langkah terakhir adalah melakukan penanganan hasil tangkapan di atas kapal dengan penyortiran dan pendinginan ikan.

Sumber : http://pusluh.kkp.go.

Jumat, 10 April 2015

Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan

Janji Menteri Kelautan dan Perikanan pada berbagai kesempatan menyampaikan keinginan yang kuat untuk menjaga kelestarian sumberdaya lobster, kepiting dan rajungan agar berkelanjutan dibuktikan dengan ditetapkannya legislasi yang mengatur hal dimaksud. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunius pelagicus spp) telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 6 Januari 2015 yang lalu.

Hal yang menjadi pertimbangan ditetapkan legislasi tersebut yaitu keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap lobster, kepiting dan rajungan.

Secara umum legislasi ini menetapkan larangan setiap orang atau pun koorporasi untuk menangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur. Penangkapan lobster, kepiting dan rajungan hanya dapat dilakukan dengan ukuran:

· Lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.

· Kepiting dengtan ukuran lebar karapas lebih dari 15 cm.

· Rajungan dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm.

Berkenaan dengan ditetapkan legislasi tersebut, mohon kerja sama penyuluh perikanan di seluruh Indonesia untuk turut bersama-sama menyampaikan atau mensosialisasikan legislasi ini kepada pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing (IH).

Sumber : www.pusluh.kkp.go.

Peaturannya dapat diunduh disini :PermenKP No.1 Th. 2015


Minggu, 05 April 2015

Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)

Menurut Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015, Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, mulai tanggal 5 Januari 2015, alat penangkapan ikan tersebut sudah resmi dilarang untuk dioperasikan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud aturan tersebut adalah 2 terdiri dari:

a. pukat hela dasar (bottom trawls);
  • pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
  • pukat hela dasar berpapan (otter trawls); 
  • pukat hela dasar dua kapal (pair trawls); d. nephrops trawls; dan
  • pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang
b. pukat hela pertengahan (midwater trawls);

  • pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
  • pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan c. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan

d. pukat dorong.

Sedangkan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut terdiri dari:

a. pukat tarik pantai (beach seines); dan

b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
  • dogol (danish seines);
  • scottish seines;
  • pair seines;
  • payang;
  • cantrang
  • lampara dasar
Pengkodean dan gambar alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut seperti yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

A. Jenis alat penangkapan ikan pukat hela, 03.0.0:

1. Pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB, 03.1.0:

a. Pukat hela dasar berpalang (Beam trawls), TBB, 03.1.1


Gambar 1. Pukat hela dasar berpalang

b. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls), OTB, 03.1.2



Gambar 2. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)


c. Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), PTB, 03.1.3


Gambar 3. Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)


d. Nephrops trawl (Nephrops trawl), TBN, 03.1.4



Gambar 4. Nephrops trawl (Nephrops trawls)


e. Pukat hela dasar udang (Shrimp trawls), TBS, 03.1.5

Pukat udang, TBS-PU, 03.1.5.1

Gambar 5. Pukat udang


2. Pukat hela pertengahan (Midwater trawls), TM, 03.2.0:

a. Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls), OTM, 03.2.1

Pukat ikan, OTM-PI, 03.2.1.1

Gambar 6. Pukat ikan


b. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls), PTM, 03.2.2



Gambar 7. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls)


c. Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls), TMS 03.2.3

Gambar 8. Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls)


3. Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls), OTT, 03.3.0

Gambar 9. Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls)


4. Pukat dorong, TX-PD, 03.9.0.1


Gambar 10. Pukat dorong


B. Jenis alat penangkapan ikan Pukat Tarik (Seine Nets), 02.0.0:

1. Pukat tarik pantai (Beach seines), SB, 02.1.0


Gambar 11. Pukat tarik pantai


2. Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines), SV, 02.2.0:

a. Dogol (Danish seines), SDN, 02.2.1


Gambar 12. Dogol (Danish seines)

b. Scottish seines, SSC 02.2.2

Gambar 13. Scottish seines

c. Pair Seines, SPR, 02.2.3

Gambar 14. Pair seines

d. Payang, SV-PYG, 02.2.0.1

Gambar 15. Payang


e. Cantrang, SV-CTG, 02.2.0.2


Gambar 16. Cantrang


f. Lampara dasar: SV-LDS, 02.2.0.3


Gambar 17. Lampara Dasar

Sumber :
http://pusluh.kkp.go.id