Minggu, 14 Juli 2019

Nelayan Desa Sadar dan Tamuku Antusias Mengikuti Pelatihan Teknologi Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan



Teknologi penangkapan ikan yang semakin berkembang akhir-akhir ini memberikan banyak dampak di kalangan nelayan, baik dampak positif maupun negatif. Penggunaan alat tangkap yang semakin modern membuat hasil tangkapan menjadi lebih meningkat sehingga kesejahteraan nelayan juga meningkat, namun penggunaan tekologi atau cara-cara baru ini semestinya tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan sekitarnya.

Diperlukan penggunaan alat-alat tangkap yang lebih modern, efektif dan efisien bagi pelaku utama khususnya nelayan namun tetap ramah terhadap lingkungan. Demikian salah satu alasan diadakannya Pelatihan Tekologi Penangkapan Ikan yang diadakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Utara pada tanggal 13 Juli 2019 bertempat di Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara. Pelatihan ini diikuti oleh kelompok nelayan yang ada di 2 desa bertetangga, yaitu Desa Sadar dan Desa Tamuku, aparat desa dan Penyuluh Perikanan Kab Luwu Utara. Pelatihan yang dibuka oleh Camat Bone-Bone Syahruddin, S.Sos ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kab Luwu Utara, Ir Muharwan, S.Pi, M.Si yang juga menyampaikan materi Kebijakan Pembangunan Perikanan di Luwu Utara selain materi utama tentang Teknologi Penangkapan Ikan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Aqidah, S.Pi.

Dalam materinya, Kepala Dinas Perikanan mengungkapkan berbagai hal tentang Kebijakan Pembangunan Perikanan di Luwu Utara, tugas dan kewenangan dinas, serta beberapa informasi tentang perkembangan pembangunan perikanan dan kelautan khususnya perikanan tangkap di Luwu Utara, rencana pada tahun anggaran berikutnya, termasuk menyinggung keberadaan kelompok perikanan dan perlindungan Asuransi Nelayan bagi para pelaku utama perikanan tangkap.



Perkembangan teknologi penangkapan ikan yang diterangkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Aqidah, S.Pi, banyak disinggung tentang perkembangan teknologi terkini dan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dimana penerapan teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan dimaksudkan sebagai penggunaan suatu alat tangkap yang tidak memberikan dampak lingkungan khususnya terhadap keanekaragaman sumberdaya (biodiversity).

Secara teknis, suatu alat tangkap ikan dikatakan ramah lingkungan apabila memenuhi kriteria: mempunyai selektivitas yang tinggi, tidak merusak habitat, menghasilkan ikan berkualitas tinggi, tidak membahayakan operator, produksi tidak membahayakan konsumen, by-catchnya rendah, tidak berdampak buruk terhadap biodiversity, tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi, menguntungkan dan dapat diterima secara sosial. Penggunaan alat tangkap seperti Jaring Millenium yang sudah mulai familiar dengan para nelayan dinilai sebagai salahsatu alat tangkap yang ramah lingkungan dan menghasilkan produksi hasil tangkapan yang lebih tinggi dibanding jaring giilnet konvensional lainnya.

Hasil gambar untuk jaring milenium

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Permen KP No. 02 Tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), disebutkan ada beberapa alat tangkap yang dilarang penggunaannya di wilayah RI yaitu antara lain:

1. Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls):
a. pukat hela dasar (bottom trawls);
  • pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
  • pukat hela dasar berpapan (otter trawls); c. pukat hela dasar dua kapal (pair trawls); d. nephrops trawls; dan
  • pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
b. pukat hela pertengahan (midwater trawls);
  • pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
  • pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan c. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan

d. pukat dorong.

Sedangkan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah :
a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
  • dogol (danish seines);
  • scottish seines;
  • pair seines;
  • payang;
  • cantrang; dan
  • lampara dasar.
Hasil gambar untuk PERMEN KP No. 2 Tahun 2015
Gambar alat tangkap pukat hela (trawls)

Dalam sesi diskusi dengan para nelayan, sebagai salahsatu dampak positif dari terbentuknya Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), terungkap bahwa di desa Sadar maupun Desa Tamuku, praktek penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan bisa dikatakan sudah tidak ada, hanya saja masih ada oknum yang melakukan praktek strom ikan yang berasal dari desa lain. Pelatihan yang berlangsung dengan peran serta aktif para anggota kelompok nelayan ini ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Perikanan Luwu Utara dengan mengajak semua pihak, untuk berperan aktif dalam memberikan wawasan kepada masyarakat akan perlunya penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan kepada aparat desa/kecamatan dan khususnya para stakeholder di bidang perikanan tangkap, untuk memanfaatkan segala potensi dalam peningkatan pembangunan perikanan di Kabupaten Luwu Utara.

Selanjutnya Permen KP No 2 Tahun 2015 Ttg Larangan Pukat Hela & Pukat Tarik dapat di lihat disini :
https://drive.google.com/file/d/1wNnhTgRsVp3EYY-dPUQyC7LeR92ftdq3/view?usp=sharing


Tidak ada komentar:

Posting Komentar