Permodalan kerap kali menjadi kendala bagi masyarakat pelaku utama perikanan & kelautan. Sulitnya akses, persyaratan yang berbelit-belit hingga ketidaktahuan masyarakat tentang lembaga pendanaan menjadi beberapa faktor pelaku utama perikanan enggan mengurus kredit bergulir. Ketergantungan pelaku utama perikanan terhadap permodalan mandiri, penyisihan keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga ataupun dari sumber keuangan informal lainnya masih sangat tinggi terjadi di Indonesia.
Hampir 85 persen pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia berskala mikro dan kecil. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, petambak garam kecil, dan penggarap tambak garam, termasuk keluarga nelayan dan pembudidaya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, melalui instansi teknis Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberdayakan pelaku utama perikanan, melakukan kegiatan Sosialisasi Percepatan Akses Kredit yang pada tanggal 23 Juli 2019, dilaksanakan di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, dimana kegiatan ini rencananya juga akan diadakan di 2 lokasi Lainnya yaitu di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone dan di Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Mukti Jaya, tanggal 23 Juli 2019, dihadiri oleh 10 kelompok pelaku utama perikanan yang berasal dari Desa Mukti Jaya, dan desa lain disekitarnya yaitu Desa Lara, Desa Muktitama, Desa Mario dan Desa Salulemo. Kelompok yang hadir terdiri dari Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) yang juga merupakan Unit Usaha Mikro & Kecil (UMK) Kelautan & Perikanan. Acara yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Mukti Jaya, Andi Basnar R, SE, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Muharwan, S.Pi, M.Si. yang sekaligus memberikan pengantar tentang Pengelolaan Panen dan Pasca Panen Hasil Produksi Perikanan.
Pada kegiatan ini dihadirkan narasumber dari pihak perbankan yaitu Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Cabang Masamba, yaitu Bapak Faisal Sukma, dan juga dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang diwakili oleh Petugas Pendamping Program untuk wilayah Luwu, Palopo dan sekitarnya yaitu Bapak M. Rusyaid, SE.
Dalam kegiatan ini dipaparkan tentang bantuan permodalan yang bisa didapatkan oleh pelaku utama perikanan baik dari perbankan berupa Kredit Usaha Rakyat atau KUR dan juga dari LPMU-KP berupa pinjaman dana bergulir dalam bentuk layanan pendampingan usaha untuk kelompok pelaku utama perikanan.
Bank Sulselbar cabang Masamba sebagai salahsatu bank penyalur dana KUR memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku utama/usaha dalam hal pemberian kredit usaha, antara lain dengan memberikan bunga yang relatif rendah, yakni berkisar 7 % per tahun atau 0.583 % / bulan, dan bagi tidak disyaratkan adanya agunan bagi kredit hingga Rp. 25 juta, sehingga hal ini sangat memudahkan bagi pelaku utama yang berskala mikro dan kecil untuk mendapatkan modal usaha.
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan sangat mudah, cukup dengan rekomendasi dari pemerintah/desa setempat serta menunjukkan jenis & kegiatan usaha yang dilakukan. Kredit yang diberikan bisa dalam bentuk kelompok maupun perorangan, kemudian jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan usaha serta adanya skema pembayaran ‘grace period’ atau ‘masa tenggang’ dimana debitur hanya membayar bunga pinjaman hingga waktu tertentu, sehingga sangat memudahkan bagi para pelaku usaha yang baru memulai usaha. Hanya saja dibalik kemudahan tersebut, disarankan agar kredit yang diambil sesuai dengan kemampuan usaha serta harus dipergunakan hanya untuk modal kerja & investasi, bukan untuk hal konsumtif lainnya.
Sementara itu, dari pihak LPMU-KP mengungkapkan bahwa tugas utama LPMUKP yaitu melakukan pengelolaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Dalam kegiatannya, lembaga ini didampingi oleh seorang tenaga pendamping pada tiap lokasi, dimana Tenaga Pendamping LPMUKP ini akan melakukan pendampingan, memeriksa dan menyetujui proposal permohonan yang disampaikan oleh pemohon calon debitur LPMUKP, Proposal yang ada akan diproses di tingkat selanjutnya untuk memperoleh persetujuan pembiayaan. Pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari LPMU-KP ini tidak dapat diakses oleh perorangan, tapi hanya dalam bentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP), baik kelompok pembudidaya ikan, penangkapan ikan maupun kelompok pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, juga dalam bentuk usaha lainnya seperti Koperasi atau CV/PT yang bergerak di sektor perikanan. Selain itu, kelompok yang ingin mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP ini telah menjalankan kegiatan usahanya lebih dari 1 (satu) tahun dan telah berbadan hukum.
Dalam pengajuan proposal pinjaman ini diperlukan syarat-syarat administrasi yang cukup mudah, selain surat rekomendasi dari dinas teknis terkait juga dilengkapi profil kelompok, AD/ART serta rencana bisnis pengelolaan dana yang akan lakukan oleh kelompok. Dalam pelaksanaannya, mulai dari pembuatan proposal, pencairan hingga pengelolaannya kemudian, kelompok akan didampingi oleh tenaga pendamping dari LPMUKP dan Petugas Penyuluh Perikanan setempat. Hal yang perlu dicatat adalah pinjaman dana bergulir ini mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga bunga yang dikenakan sangat rendah yaitu hanya 3 % pertahun.
Pustaka :
https://www.banksulselbar.co.id
https://blulpmukp.id/
Sementara itu, dari pihak LPMU-KP mengungkapkan bahwa tugas utama LPMUKP yaitu melakukan pengelolaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Dalam kegiatannya, lembaga ini didampingi oleh seorang tenaga pendamping pada tiap lokasi, dimana Tenaga Pendamping LPMUKP ini akan melakukan pendampingan, memeriksa dan menyetujui proposal permohonan yang disampaikan oleh pemohon calon debitur LPMUKP, Proposal yang ada akan diproses di tingkat selanjutnya untuk memperoleh persetujuan pembiayaan. Pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari LPMU-KP ini tidak dapat diakses oleh perorangan, tapi hanya dalam bentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP), baik kelompok pembudidaya ikan, penangkapan ikan maupun kelompok pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, juga dalam bentuk usaha lainnya seperti Koperasi atau CV/PT yang bergerak di sektor perikanan. Selain itu, kelompok yang ingin mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP ini telah menjalankan kegiatan usahanya lebih dari 1 (satu) tahun dan telah berbadan hukum.
Dalam pengajuan proposal pinjaman ini diperlukan syarat-syarat administrasi yang cukup mudah, selain surat rekomendasi dari dinas teknis terkait juga dilengkapi profil kelompok, AD/ART serta rencana bisnis pengelolaan dana yang akan lakukan oleh kelompok. Dalam pelaksanaannya, mulai dari pembuatan proposal, pencairan hingga pengelolaannya kemudian, kelompok akan didampingi oleh tenaga pendamping dari LPMUKP dan Petugas Penyuluh Perikanan setempat. Hal yang perlu dicatat adalah pinjaman dana bergulir ini mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga bunga yang dikenakan sangat rendah yaitu hanya 3 % pertahun.
Pustaka :
https://www.banksulselbar.co.id
https://blulpmukp.id/
Tulisan ini menginsiprasi bagi pelakuk usaha perikanan dan kelautan untuk tetap eksis
BalasHapusterimakasih atas masukannya pak.. semoga bisa mengispirasi pelaku utama perikanan yang lebih luas..
Hapus