Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok Pembudidaya Ikan.
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK BUDI DAYA ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’
DESA BUMIREJO KECAMATAN PURING
KABUPATEN KEBUMEN
PEMBUKAAN
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ sepakat menetapkan Anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
2. Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ terbentuk pada tanggal 10 November 2010dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sah mulai tanggal yang sudah ditentukan.
3. Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ Bertempat di Desa Bumirejo, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
BAB III
SASARAN
Pasal 3
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ terdiri dari:
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Anggota
Pasal 5
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Anggota
Susunan Kepengurusan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi-seksi
5. Anggota
Rapat anggota Kelompok Budi Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ adalah:
1. Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’.
2. Sidang,Anggota mempunyai satu suara dalam rapat dan tidak dapat diwakili.
3. Rapat Anggota dilaksanakan atas dasar musyawarah para anggota kelompok.
4. Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ mempunyai rapat atau pertemuan sebagai berikut:
a. Setiap bulan sekali di rumah anggota secara bergantian
b. Rapat Pleno dapat dilaksanakan apabila dipandang perlu.
c. Rapat Pleno untuk pergantian pengurus/reorganisasi.
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi-seksi
5. Anggota
Pasal 6
Rapat anggota Kelompok Budi Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ adalah:
1. Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’.
2. Sidang,Anggota mempunyai satu suara dalam rapat dan tidak dapat diwakili.
3. Rapat Anggota dilaksanakan atas dasar musyawarah para anggota kelompok.
4. Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ mempunyai rapat atau pertemuan sebagai berikut:
a. Setiap bulan sekali di rumah anggota secara bergantian
b. Rapat Pleno dapat dilaksanakan apabila dipandang perlu.
c. Rapat Pleno untuk pergantian pengurus/reorganisasi.
Pasal 7
Rapat Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ menepatkan:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Pembentukan/reorganisasi pengurus.
3. Rencana atau program kerja Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’
Pasal 8
1. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota kelompok.
2. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB V
PENGURUS
Pasal 9
1. Masa Jabatan Pengurus Kelompok Budi Daya Ikan adalah 5 tahun.
2. Pengurus lama dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 10
Tugas dan tanggung jawab pengurus Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ adalah
1. Menyusn Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Melaksanakan Tugas Kelompok .
3. Memimpin orgaisasi Kelompok
4. Melaksanakan rapat anggota, baik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan kebutuhan.
5. Memelihara keharmonisan hubungan antar anggota kelompok.
6. Menghimpun dan mengadministrasikan dana yang didapat dari kegiatan .
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 11
2. Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ mempunyai kewajiban patuh melaksanakan kegiatan rapat.
3. Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ mempunyai hak:
a. Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
b. Mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota.
c. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 12
1. Iuran Pokok anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2. Menyisihkan 5% dari keuntungan hasil hasil penjualan untuk kas kelompok.
3. Usaha lainnya.
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 13
Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’yaitu:
1. Setiap anggota diwajiblan menanam kalaya/lumbu.
2. Setiap anggota wajib memelihara ikan.
Pasal 14
1. Rapat anggota dilaksanakan setiap bulan sekali.
2. Rapat pengurus dilaksanakan bila diperlukan.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
BAB X
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Runah Tangga Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’
Bumirejo, 10 November 2010
Ketua
S I T O
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK BUDI DAYA IKAN MINA TIRTA SARI REJEKI
DESA BUMIREJO KECAMTAN PURING KABUPATEN KEBUMEN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
BAB II
ORGANISASI
BAGIANPERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Budi Daya Ikan MINA TIRTA SARI REJEKIterdiri dari:
1. Rapat Anggota.
2. Pengurus dan Anggaran.
BAGIAN KEDUA
KEPENGURUSAN
Pasal 5
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara
d. Seksi-seksi
2. Pengurus dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 6
Masa Jabatan pengurus POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI adalah:
1. Masa Jabatan Pengurus adalh % (lima) tahun.
2. Dalam reorganisasi, pengurus pertama dapat dipilih kembali.
Pasal 7
Pasal 8
Penguus bertugas dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksuddalm pasal 9 s/d 11 Angggaran Dasar.
Pasal 9
1. Membantu Ketua Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi
a. Surat menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi.
b. Pendapatan anggota.
c. Infentaris kekayaan kelompok.
d. Lain-lain.
2. Melakukan tugas lain yang diberikan ketua.
3. Sekretaris dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok.
Pasal 10
Sekretaris POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI mempunyai tugas:
1. Membatu Ketua Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi
a. Surat menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi.
b. Pendataan anggota.
c. Inventaris kekayaan kelompok.
d. Lain-lain.
2. Melakukan tugas lain yang diberikan ketua.
3. Sekretaris dalam melakukan tugas bertanggungjawab langsung pada ketua kelompok.
Pasal 11
Bendahara POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI mempunyai tugas:
Membuat Ketua Kelompok dalam bidang pengelolaan keuangaan yang meliputi:
a. Menghinpun dan menyimpan uang.
b. Mengeluarkan keuangan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pasal 12
Anggota POKDAAN MINA TIRTA SARI REJEKI mempunyai hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
2. Mengeluarkan pendapat pada Rapat Anggota.
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB III
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan dan pendapatan POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI yaitu:
1. Setiap anggota diwajibkan menyerahkan modal sebesar Rp. 10.000,- sebagai uangoperasional kelompok.
2. Iuran wajib sebesar Rp. 1.000,- setiap bulan sebagai kas kelompok.
3. Usaha lain yang sah.
BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 14
1. Seluruh anggota dan pengurus bersama-samamemelihara ikan.
2. Setiap anggota mengusahakan/menyediakan pakan tambahan berupa rayap dandaun kalaya/lumbu.
Pasal 15
1. POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI menyelenggarakan rapat sebagai berikut:
a. Rapat anggota diselenggarakan setiap bulan secara bergilir.
b. Apabila ada sesuatu yang mendesak rapat anggota dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini akandiatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI.
Bumirejo, 10 Januari 2010
Ketua Kelompok Sekretaris
S I T O TULUS
Mengetahui
Kepala Desa Bumirejo
FUAD WAHYYUDI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ijin copas ndan....!
BalasHapusTerima kasih atas contohnya, Pak.
BalasHapus