Perwujudan perikanan tangkap yang berkelanjutan (sustainable fisheries cupture) sesuai dengan ketentuan pelaksanaan perikanan yang bertanggung jawab (FAO Code of conduct for Responsible Fisheries/CCRF) maka eksploitasi sumberdaya hayati laut harus dapat dilakukan secara bertanggung jawab (Responsible fisheries).
Data dari SOFIA (The State of World Fisheries and Aquaculture) menyatakan bahwa 5 % dari perikanan dunia dalam status deplesi atau penurunan produksi secara terus menerus, 16 % terlah dieksploitasi secara berlebihan dan melampaui batas optimim produksi, 52 % telah penuh eksploitasi, 23 % pada tahap moderat yang artinya produksinya masih dapat ditingkatkan meskipun dalam jumlah yang kecil, 3 % sumberdaya ikan masih dibawah tingkat eksploitasi optimumnya dan hanya 1 % yang dalam proses pemulihan melalui program-program konservasi.
Berdasarkan tersebut di atas, untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan perlu dikaji penggunaan alat-alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dari segi pengoperasian alat penangkapan ikan, daerah penangkapan dan lain sebagainya sesuai dengan tata laksana untuk perikanan yang bertanggungjawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).
Kedepan, trend pengembangan teknologi penangkapan ikan ditekankan pada teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan (environmental friendly fishing tecnology) dengan harapan dapat memanfaatkan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan. Teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan adalah suatu alat tangkap yang tidak memberikan dampat negatif terhadap lingkungan, yaitu sejauh mana alat tangkap tersebut tidak merusak dasar perairan, tidak berdampak negatif terhadap biodiversity, target resources dan non target resources.
Di Indonesia saat ini dikenal 3 (tiga) klasifikasi alat penangkapan ikan. yang pertama : menurut klasifikasi A. Von Brandt, (1964), Kedua : klasifikasi statistik internasional alat tangkap standar FAO, yang ketiga : klasifikasi standar alat tangkap berdasarkan statistik perikanan Indonesia (Anonim, 2007).
Menurut klasifikasi statistik internasional standar FAO. adapun alat analisis yang digunakan menurut FAO (1995) sesuai dengan standar Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu terdapat 9 (sembilan ) kriteria suatu alat tangkap dikatakan ramah terhadap lingkungan, antara lain :
1. Mempunyai selektifitas yang tinggi
2. Tidak merusak habitat
3. Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi
4. Tidak membahayakan nelayan
5. Produksi tidak membahayakan konsumen
6. By-catch rendah
7. Dampak ke biodiversty rendah
8. Tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi
9. Dapat diterima secara sosial
Berdasarkan tersebut di atas, untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan perlu dikaji penggunaan alat-alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dari segi pengoperasian alat penangkapan ikan, daerah penangkapan dan lain sebagainya sesuai dengan tata laksana untuk perikanan yang bertanggungjawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).
Kedepan, trend pengembangan teknologi penangkapan ikan ditekankan pada teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan (environmental friendly fishing tecnology) dengan harapan dapat memanfaatkan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan. Teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan adalah suatu alat tangkap yang tidak memberikan dampat negatif terhadap lingkungan, yaitu sejauh mana alat tangkap tersebut tidak merusak dasar perairan, tidak berdampak negatif terhadap biodiversity, target resources dan non target resources.
Di Indonesia saat ini dikenal 3 (tiga) klasifikasi alat penangkapan ikan. yang pertama : menurut klasifikasi A. Von Brandt, (1964), Kedua : klasifikasi statistik internasional alat tangkap standar FAO, yang ketiga : klasifikasi standar alat tangkap berdasarkan statistik perikanan Indonesia (Anonim, 2007).
Menurut klasifikasi statistik internasional standar FAO. adapun alat analisis yang digunakan menurut FAO (1995) sesuai dengan standar Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu terdapat 9 (sembilan ) kriteria suatu alat tangkap dikatakan ramah terhadap lingkungan, antara lain :
1. Mempunyai selektifitas yang tinggi
2. Tidak merusak habitat
3. Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi
4. Tidak membahayakan nelayan
5. Produksi tidak membahayakan konsumen
6. By-catch rendah
7. Dampak ke biodiversty rendah
8. Tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi
9. Dapat diterima secara sosial
Kriteria Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Di Indonesia saat ini, telah banyak dikembangkan metode penangkapan yang tidak merusak lingkungan (Anonim. 2006). Selain karena tuntutan dan kecaman dunia internasional yang akan memboikot ekspor dari negara yang sistem penangkapan ikannya masih merusak lingkungan, pemerintah juga telah berupaya untuk melaksanakan tata cara perikanan yang bertanggung jawab.
Food Agriculture Organization (FAO, sebuah lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa yang menangani masalah pangan dan pertanian dunia), pada tahun 1995 mengeluarkan suatu tata cara bagi kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Resposible Fisheries- CCRF). Dalam CCRF ini, FAO menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alat tangkap harus memiliki selektivitas yang tinggi.
Artinya, alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan/organisme lain yang menjadi sasaran penangkapan saja. Ada dua macam selektivitas yang menjadi sub kriteria, yaitu selektivitas ukuran dan selektivitas jenis. Sub kriteria ini terdiri dari (yang paling rendah hingga yang paling tinggi):
Alat menangkap lebih dari tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
Alat menangkap tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
Alat menangkap kurang dari tiga spesies dengan ukuran yang kurang lebih sama.
Alat menangkap satu spesies saja dengan ukuran yang kurang lebih sama.
2. Alat tangkap yang digunakan tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lainnya.
Ada pembobotan yang digunakan dalam kriteria ini yang ditetapkan berdasarkan luas dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan alat penangkapan. Pembobotan tersebut adalah sebagai berikut (dari yang rendah hingga yang tinggi):
Menyebabkan kerusakan habitat pada wilayah yang luas
Menyebabkan kerusakan habitat pada wilayah yang sempit
Menyebabkan sebagian habiat pada wilayah yang sempit
Aman bagi habitat (tidak merusak habitat)
3. Tidak membahayakan nelayan (penangkap ikan).
Keselamatan manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena bagaimana pun, manusia merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan yang produktif. Pembobotan resiko diterapkan berdasarkan pada tingkat bahaya dan dampak yang mungkin dialami oleh nelayan, yaitu (dari rendah hingga tinggi):
Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat kematian pada nelayan
Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat cacat menetap (permanen) pada nelayan
Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat gangguan kesehatan yang sifatnya sementara
Alat tangkap aman bagi nelayan
4. Menghasilkan ikan yang bermutu baik.
Jumlah ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk. Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara morfologis (bentuknya). Pembobotan (dari rendah hingga tinggi) adalah sebagai berikut:
Ikan mati dan busuk
Ikan mati, segar, dan cacat fisik
Ikan mati dan segar
Ikan hidup
5. Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Ikan yang ditangkap dengan peledakan bom pupuk kimia atau racun sianida kemungkinan tercemar oleh racun. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya yang mungkin dialami konsumen yang harus menjadi pertimbangan adalah (dari rendah hingga tinggi):
Berpeluang besar menyebabkan kematian konsumen
Berpeluang menyebabkan gangguan kesehatan konsumen
Berpeluang sangat kecil bagi gangguan kesehatan konsumen
Aman bagi konsumen
6. Hasil tangkapan yang terbuang minimum.
Alat tangkap yang tidak selektif (lihat butir 1), dapat menangkap ikan/organisme yang bukan sasaran penangkapan (non-target). Dengan alat yang tidak selektif, hasil tangkapan yang terbuang akan meningkat, karena banyaknya jenis non-target yang turut tertangkap. Hasil tangkapan non target, ada yang bisa dimanfaatkan dan ada yang tidak. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan pada hal berikut (dari rendah hingga tinggi):
Hasil tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis (spesies) yang tidak laku dijual di pasar
Hasil tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis dan ada yang laku dijual di pasar
Hasil tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan laku dijual di pasar
Hasil tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan berharga tinggi di pasar.
7. Alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumberdaya hayati (biodiversity).
Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasasrkan pada hal berikut (dari rendah hingga tinggi):
Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian semua mahluk hidup dan merusak habitat.
Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies dan merusak habitat
Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies tetapi tidak merusak habitat
Aman bagi keanekaan sumberdaya hayati
8. Tidak menangkap jenis yang dilindungi undang-undang atau terancam punah.
Tingkat bahaya alat tangkap terhadap spesies yang dilindungi undangundang ditetapkan berdasarkan kenyataan bahwa:
Ikan yang dilindungi sering tertangkap alat
Ikan yang dilindungi beberapa kali tertangkap alat
Ikan yang dilindungi .pernah. tertangkap
Ikan yang dilindungi tidak pernah tertangkap
9. Diterima secara sosial.
Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap, akan sangat tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat. Suatu alat diterima secara sosial oleh masyarakat bila: (1) biaya investasi murah, (2) menguntungkan secara ekonomi, (3) tidak bertentangan dengan budaya setempat, (4) tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Pembobotan Kriteria ditetapkan dengan menilai kenyataan di lapangan bahwa (dari yang rendah hingga yang tinggi):
Alat tangkap memenuhi satu dari empat butir persyaratan di atas
Alat tangkap memenuhi dua dari empat butir persyaratan di atas
Alat tangkap memenuhi tiga dari empat butir persyaratan di atas
Alat tangkap memenuhi semua persyaratan di atas
Di Indonesia saat ini, telah banyak dikembangkan metode penangkapan yang tidak merusak lingkungan (Anonim. 2006). Selain karena tuntutan dan kecaman dunia internasional yang akan memboikot ekspor dari negara yang sistem penangkapan ikannya masih merusak lingkungan, pemerintah juga telah berupaya untuk melaksanakan tata cara perikanan yang bertanggung jawab.
Food Agriculture Organization (FAO, sebuah lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa yang menangani masalah pangan dan pertanian dunia), pada tahun 1995 mengeluarkan suatu tata cara bagi kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Resposible Fisheries- CCRF). Dalam CCRF ini, FAO menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alat tangkap harus memiliki selektivitas yang tinggi.
Artinya, alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan/organisme lain yang menjadi sasaran penangkapan saja. Ada dua macam selektivitas yang menjadi sub kriteria, yaitu selektivitas ukuran dan selektivitas jenis. Sub kriteria ini terdiri dari (yang paling rendah hingga yang paling tinggi):
Alat menangkap lebih dari tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
Alat menangkap tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
Alat menangkap kurang dari tiga spesies dengan ukuran yang kurang lebih sama.
Alat menangkap satu spesies saja dengan ukuran yang kurang lebih sama.
2. Alat tangkap yang digunakan tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lainnya.
Ada pembobotan yang digunakan dalam kriteria ini yang ditetapkan berdasarkan luas dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan alat penangkapan. Pembobotan tersebut adalah sebagai berikut (dari yang rendah hingga yang tinggi):
Menyebabkan kerusakan habitat pada wilayah yang luas
Menyebabkan kerusakan habitat pada wilayah yang sempit
Menyebabkan sebagian habiat pada wilayah yang sempit
Aman bagi habitat (tidak merusak habitat)
3. Tidak membahayakan nelayan (penangkap ikan).
Keselamatan manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena bagaimana pun, manusia merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan yang produktif. Pembobotan resiko diterapkan berdasarkan pada tingkat bahaya dan dampak yang mungkin dialami oleh nelayan, yaitu (dari rendah hingga tinggi):
Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat kematian pada nelayan
Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat cacat menetap (permanen) pada nelayan
Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat gangguan kesehatan yang sifatnya sementara
Alat tangkap aman bagi nelayan
4. Menghasilkan ikan yang bermutu baik.
Jumlah ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk. Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara morfologis (bentuknya). Pembobotan (dari rendah hingga tinggi) adalah sebagai berikut:
Ikan mati dan busuk
Ikan mati, segar, dan cacat fisik
Ikan mati dan segar
Ikan hidup
5. Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Ikan yang ditangkap dengan peledakan bom pupuk kimia atau racun sianida kemungkinan tercemar oleh racun. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya yang mungkin dialami konsumen yang harus menjadi pertimbangan adalah (dari rendah hingga tinggi):
Berpeluang besar menyebabkan kematian konsumen
Berpeluang menyebabkan gangguan kesehatan konsumen
Berpeluang sangat kecil bagi gangguan kesehatan konsumen
Aman bagi konsumen
6. Hasil tangkapan yang terbuang minimum.
Alat tangkap yang tidak selektif (lihat butir 1), dapat menangkap ikan/organisme yang bukan sasaran penangkapan (non-target). Dengan alat yang tidak selektif, hasil tangkapan yang terbuang akan meningkat, karena banyaknya jenis non-target yang turut tertangkap. Hasil tangkapan non target, ada yang bisa dimanfaatkan dan ada yang tidak. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan pada hal berikut (dari rendah hingga tinggi):
Hasil tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis (spesies) yang tidak laku dijual di pasar
Hasil tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis dan ada yang laku dijual di pasar
Hasil tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan laku dijual di pasar
Hasil tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan berharga tinggi di pasar.
7. Alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumberdaya hayati (biodiversity).
Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasasrkan pada hal berikut (dari rendah hingga tinggi):
Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian semua mahluk hidup dan merusak habitat.
Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies dan merusak habitat
Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies tetapi tidak merusak habitat
Aman bagi keanekaan sumberdaya hayati
8. Tidak menangkap jenis yang dilindungi undang-undang atau terancam punah.
Tingkat bahaya alat tangkap terhadap spesies yang dilindungi undangundang ditetapkan berdasarkan kenyataan bahwa:
Ikan yang dilindungi sering tertangkap alat
Ikan yang dilindungi beberapa kali tertangkap alat
Ikan yang dilindungi .pernah. tertangkap
Ikan yang dilindungi tidak pernah tertangkap
9. Diterima secara sosial.
Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap, akan sangat tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat. Suatu alat diterima secara sosial oleh masyarakat bila: (1) biaya investasi murah, (2) menguntungkan secara ekonomi, (3) tidak bertentangan dengan budaya setempat, (4) tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Pembobotan Kriteria ditetapkan dengan menilai kenyataan di lapangan bahwa (dari yang rendah hingga yang tinggi):
Alat tangkap memenuhi satu dari empat butir persyaratan di atas
Alat tangkap memenuhi dua dari empat butir persyaratan di atas
Alat tangkap memenuhi tiga dari empat butir persyaratan di atas
Alat tangkap memenuhi semua persyaratan di atas
Sumber : http://www.terangi.or.id; https://suksesmina.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar