Senin, 05 Agustus 2019

Nelayan Luwu Utara kembali mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis


Salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui penataan/legalisasi aset dan penggunaan/pemanfaatan aset. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Nota Kesepahaman dengan Kementerian lain yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Pertanian menjalin kerjasama dalam bentuk pemberdayaan hak atas tanah masyarakat melalui kegiatan fasilitasi sertipikasi hak atas tanah nelayan (SeHAT) Nelayan.

Kegiatan fasilitasi sertipikasi hak atas tanah nelayan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan, mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dan lembaga keuangan (bank maupun non-bank) serta pemberdayaan nelayan untuk keberlangsungan usaha. Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dapat memperoleh akses pemberdayaan (modal usaha, produksi dan pasar) untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya. 

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, melaksanakan kegiatan Pra-Sertifikasi melalui acara Sosialisasi dalam rangka Program Sertifikasi Hak atas Tanah Nelayan (SeHAT) di Desa Tamuku, Kec. Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, tangga 1 Agustus 2019. Acara yang diadakan di Kantor Desa Tamuku ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Muharwan, S.Pi,Msi

Dalam pengantarnya, Kepala Dinas Perikanan Luwu Utara menyatakan bahwa secara garis besar, program SeHAT Nelayan ini dimaksudkan agar para nelayan memiliki alas hak atas tanah yang dimilikinya yang terinventarisasi dengan baik, selain dapat dijadikan sebagai Capital atau modal usaha bagi pengembangan usaha yang dimiliki. 
  

Dalam acara yang dihadiri oleh para para pelaku utama perikanan yang berasal dari Desa Tamuku dan 3 desa lainnya yaitu Desa Sadar, Pongko dan Batang Tongka. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Nursyamsi Junus, ST, M.Si, mengungkapkan bahwa alokasi sertikasi tanah untuk tahun 2019 ini di Desa Tokke Kec. Malangke, sedangkan untuk tahun 2020, akan dialokasikan di Desa Tamuku dan sekitarnya untuk 100 bidang tanah. Selain itu disampaikan juga beberapa hal mengenai Program SeHAT nelayan ini, seperti syarat dan ketentuan yang mesti dimiliki oleh nelayan untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, yaitu antara lain : 

1. Perorangan, Warga Negara Indonesia, memiliki pekerjaan sebagai nelayan atau berstatus sebagai istri nelayan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
2. Melakukan penangkapan ikan baik yang tidak menggunakan kapal perikanan maupun yang menggunakan kapal perikanan; 
3. Memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga sesuai dengan domisili tetap; 
4. Memiliki Kartu KUSUKA Nelayan/Kartu Nelayan yang masih berlaku/ surat keterangan berprofesi sebagai Nelayan dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi atau Surat Keterangan dan Kepala Desa setempat; 
5. Memiliki tanah pertanian atau non pertanian yang belum bersertipikat; 
6. Memiliki ash dokumen alas hak; 
7. Menunjukkan batas-batas bidang tanab dan bersedia memasang patok batas-batas bidang tanah yang akan disertipikatkan; 
8. Berdomisili di kecamatan atau berbatasan dengan kecamatan letak tanah pertanian yang akan disertipikatkan; 
9. Memiliki bukti pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang/pajak bumi dan bangunan tahun berjalan yang sudah lunas; 
10. Melengkapi dokumen/keterangan tertulis di atas kertas bermaterai cukup, tentang riwayat perolehan hak atas tanah dan!atau bangunan dan desa/ kelurahan; 
11. Sanggup membayar BPHTB dan pajak penghasilan, serta biaya-biaya lain yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, termasuk biaya keperluan seperti materai, pembuatan dan pemasangan patok batas; 

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Utara, Bp. Muhammad Asdhar, menyampaikan bahwa program pemerintah untuk sertikasi lahan masyarakat ditargetkan hingga tahun 2024 mencapai 80-90% secara nasional, sementara untuk di Luwu Utara, lahan yang bersertifikat masih berkisar 40-45%. 

Kriteria lokasi yang dapat diajukan untuk program pemerintah ini antara lain; Tanah tidak dalam sengketa, belum bersertipikat, bukan tanah hak milik adat dan tidak masuk dalam kawasan hutan/konservasi; Letak tanah pertanian yang dimohon berada di kecamatan domisili calon peserta atau di kecamatan yang letaknya berbatasan dengan domisili calon peserta; Letak tanah non pertanian yang dimohon berada di kabupaten/kota domisili calon peserta; Tanah hak milik adat disertai dengan surat keterangan kepala desa/lurah setempat; sementara dalam hal tanah warisan yang belum dibagi diperlukan surat keterangan waris yang dibenarkan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat, untuk salah satu ahli waris yang merupakan nelayan; 

Dalam sesi diskusi terungkap bahwa pada dasarnya program ini sifatnya gratis namun ada biaya-biaya yang masih perlu ditanggung oleh pemohon yang sifatnya kondisional dan telah diatur oleh Peraturan Bupati yang mendukung program nasional ini. 

Keberlanjutan program SeHAT Nelayan akan dilakukan setelah kegiatan Pra-Sertifikasi ini adalah program Pasca-Sertifikasi, dimana para nelayan yang telah mendapatkan sertifikat atas tanahnya, akan didampingi baik oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan maupun oleh Penyuluh Perikanan setempat, sehingga sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi peningkatan kesejahteraan nelayan. Pendampingan ini antara lain berupa pembinaan, bimbingan teknis, fasilitasi akses permodalan, akses produksi dan akses pasar; dan memberi dukungan dan kemudahan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat Nelayan.

Pustaka :
Perdirjen No 3 Th 2019 ttg Petunjuk Teknis Kegiatan Fasilitasi Sertipikasi Hak atas Tanah Nelayan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar