TEMPAT PENDARATAN IKAN
Pelaku usaha dalam melakukan bongkar muat hasil perikanan di tempat pendaratan ikan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bongkar muat ikan
a. peralatan pendaratan yang berhubungan langsung dengan hasil perikanan:
1. Bongkar muat ikan
a. peralatan pendaratan yang berhubungan langsung dengan hasil perikanan:
- terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan;
- disanitasi; dan
- dijaga dalam keadaan baik.
- bersih; dan
- bebas dari kontaminasi.
- menggunakan pakaian kerja yang bersih dan tutup kepala sehingga menutupi rambut secara sempurna;
- mencuci tangan sebelum memulai pekerjaan;
- harus sehat, tidak sedang mengalami luka, tidak menderita penyakit menular atau menyebarkan kuman penyakit menular, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam setahun; dan
- tidak diperbolehkan merokok, meludah, makan dan minum di area penanganan dan penyimpanan produk.
- melakukan bongkar muat dan pendaratan dengan cepat;
- tidak menggunakan peralatan dan perlakuan yang menyebabkan hal-hal kerusakan pada hasil perikanan; dan
- menghindari pembongkaran langsung dibawah sinar matahari.
2. Penyimpanan dan Pengangkutan
Kegiatan penyimpanan dan pengangkutan hasil perikanan dilakukan dengan:
Kegiatan penyimpanan dan pengangkutan hasil perikanan dilakukan dengan:
a. menerapkan sistem rantai dingin dengan menjaga suhu selama penyimpanan dan pengangkutan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, meliputi:
- hasil perikanan segar atau dilelehkan termasuk crustacean rebus yang didinginkan dan produk kekerangan harus disimpan pada suhu leleh es;
- hasil perikanan beku, kecuali ikan beku yang menggunakan air garam untuk keperluan pengalengan, harus dipertahankan pada suhu pusat -18° C atau lebih rendah, untuk semua bagian produk dengan fluktuasi tidak lebih dari 3°C selama pengangkutan; dan
- jika produk perikanan disimpan dalam es, lelehan air es harus tidak menggenangi produk.
- memiliki komitmen untuk menerapkan persyaratan cara penanganan ikan yang baik;
- menjamin bahwa dokumen cara penanganan ikan yang baik selalu dimutakhirkan; dan
- memelihara rekaman sesuai masa simpan produk.
1. Tempat pemasaran ikan harus memenuhi persyaratan:
3. Pelaku usaha perikanan yang bertanggungjawab pada pelelangan dan pasar induk atau pasar lainnya yang memaparkan produk, harus memenuhi persyaratan berikut:
6. Pelaku usaha perikanan harus bekerjasama dengan otoritas kompeten sehingga memungkinkan petugas pengawas mutu dapat melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7. Pelaku Usaha harus:
- terlindung dan mempunyai dinding yang mudah untuk dibersihkan;
- mempunyai lantai yang kedap air yang mudah dibersihkan dan disanitasi, dilengkapi dengan saluran pembuangan air dan mempunyai sistem pembuangan limbah cair yang higiene;
- dilengkapi dengan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan dan toilet dalam jumlah yang mencukupi. Tempat cuci tangan harus dilengkapi dengan bahan pencuci tangan dan pengering sekali pakai;
- mempunyai penerangan yang cukup untuk memudahkan dalam pengawasan hasil perikanan;
- kendaraan yang mengeluarkan asap dan binatang yang dapat mempengaruhi mutu hasil perikanan tidak diperbolehkan berada dalam tempat Pemasaran Ikan/pasar grosir;
- dibersihkan secara teratur minimal setiap selesai penjualan;
- dilengkapi dengan tanda peringatan dilarang merokok, meludah, makan dan minum, dan diletakkan di tempat yang mudah dilihat dengan jelas;
- mempunyai fasilitas pasokan air bersih dan atau air laut bersih yang cukup;
- mempunyai wadah penampungan produk yang bersih, tahan karat, kedap air dan mudah dibersihkan; dan
- mempunyai penampungan pengolahan limbah.
3. Pelaku usaha perikanan yang bertanggungjawab pada pelelangan dan pasar induk atau pasar lainnya yang memaparkan produk, harus memenuhi persyaratan berikut:
- harus mempunyai fasilitas penyimpanan dingin yang dapat dikunci untuk menyimpan produk perikanan dan mempunyai fasilitas wadah untuk produk yang tidak layak konsumsi pada tempat yang diberi tanda; dan
- mempunyai tempat khusus untuk unit pengendalian kemanan hasil perikanan.
- peralatan harus tidak digunakan untuk tujuan lain;
- peralatan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga memudahkan pengecekan oleh petugas;
- tidak terkontaminasi oleh asap kendaraan; da
- tidak diperbolehkan mencampur produk lain ke tempat pemaparan/display.
6. Pelaku usaha perikanan harus bekerjasama dengan otoritas kompeten sehingga memungkinkan petugas pengawas mutu dapat melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7. Pelaku Usaha harus:
- membuktikan kepada otoritas kompeten atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga 6;
- tempat Pelelangan Ikan harus menerapkan dan mendokumentasikan GHdP;
- menjamin bahwa dokumen yang dikembangkan selalu dijaga tetap terkini; dan
- memelihara dokumen lainnya dan rekaman hingga periode waktu tertentu.
- http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com
- Ditjen P2HP, 2013. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar