Hal yang menjadi pertimbangan ditetapkan legislasi tersebut yaitu keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap lobster, kepiting dan rajungan.
Secara umum legislasi ini menetapkan larangan setiap orang atau pun koorporasi untuk menangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur. Penangkapan lobster, kepiting dan rajungan hanya dapat dilakukan dengan ukuran:
· Lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
· Kepiting dengtan ukuran lebar karapas lebih dari 15 cm.
· Rajungan dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm.
Berkenaan dengan ditetapkan legislasi tersebut, mohon kerja sama penyuluh perikanan di seluruh Indonesia untuk turut bersama-sama menyampaikan atau mensosialisasikan legislasi ini kepada pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing (IH).
Sumber : www.pusluh.kkp.go.
Peaturannya dapat diunduh disini :PermenKP No.1 Th. 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar