
Tampilkan postingan dengan label IUU Fishing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IUU Fishing. Tampilkan semua postingan
Selasa, 13 Februari 2018
Senin, 12 Februari 2018
Mengenal Alat Tangkap Pukat Harimau
Alat tangkap pukat harimau atau trawl pernah mengalami kejayaan nya dimana Alat tangkap trawl mampu meningkatkan pendapatan para nelayan dengan target tangkapan berupa udang. Kini trawl telah menjadi Alat tangkap Yang di larang sesuai dengan PERMEN KP no 71 tahun 2016. Dimana Trawl termasuk Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Tetapi tidak ada salahnya kita belajar mengenai sejarah dan definisi Alat tangkap trawl.
Mengenal Cantrang, Alat Tangkap Ikan yang Dilarang
Tinjauan Ilmiah Pelarangan Trawl dan Cantrang
Penolakan dan dukungan penggunaan alat tangkap Trawl dan Cantrang seharusnya bisa dilihat secara lebih menyeluruh dan bijaksana, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomi dan lingkungan, serta pertimbangan jangka panjangnya. Kepentingan ekonomi dan lingkungan hanya dapat dijembatani secara bijak oleh pertimbangan ilmiah, dimana fakta ilmiah adalah kebenaran yang harus diterima oleh semua pihak.Pihak-pihak yang terlibat langsung dan tidak langsung dengan keberadaan alat tangkap ini, mesti memahami semua aspeknya secara ilmiah, berdasarkan praktik-praktik yang dilakukan selama ini. Apakah Trawl dan Cantrang itu? Bagaimana cara praktik pengoperasiannya?
Mengapa Penggunaan Cantrang Dilarang
Apa sebenarnya alat penangkapan ikan (API) yang disebut cantrang ini?
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau.
Bedanya, cantrang menggunakan jaring tetapi ukurannya lebih kecil. Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.
Selain itu, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang cukup panjang. Tali ini bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektar.
Sabtu, 21 Oktober 2017
Rabu, 18 Oktober 2017
Senin, 18 September 2017
Langganan:
Postingan (Atom)


