Indonesiabaik.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mendistribusikan 7.255 bantuan alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan ke nelayan seluruh Indonesia pada 2017.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah nelayan dengan kapal dibawah 10 Gross Tonnage (GT). Selain itu, para nelayan wajib memiliki kartu nelayan dan tergabung dalam koperasi nelayan.
Agar API ramah lingkungan tepat manfaat dan tepat sasaran, KKP telah melakukan verifikasi kepada calon penerima bantuan. Semula calon penerima bantuan ini dipilih atas usulan per daerah kemudian diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang.
Jenis bantuan API ramah lingkungan disesuaikan dengan target penangkapan ikan penerima bantuan. Ikan pelagis dengan gillnet dan bubu lipat ikan. Udang dan kepiting menggunakan trammel net dan bubu rajungan. Sedangkan ikan dasar menggunakan rawai dasar, rawai hanyut atau handline.
Jika dihitung sejak 2015, total bantuan API ramah lingkungan saat ini mencapai 9.021 paket. Harapan dari bantuan tersebut, nelayan tidak lagi menggunakan API yang tidak ramah lingkungan dan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
Sumber : https://indonesiabaik.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar