Senin, 08 Februari 2016
Gapokkan (Gabungan Kelompok Perikanan)
Gapokkan (Gabungan Kelompok Perikanan) - Kelompok Binaan Kementerian Perikanan Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan memustuskan pembentukan Gapokkan (Gabungan Kelompok perikanan).
Hal ini dilaksanakan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama yang kuat dan mandiri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu mengatur pedoman umum penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.
Dalam latar belakang Kepmen ini dijelaskan bahwa penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan. Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha dibidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan salah satunya membentuk Asosiasi Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan).
Gabungan Kelompok Perikanan merupakan kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama. Di antaranya adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), Kelompok Pengolah Pemasar (POKLAHSAR), Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR), Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS)
Gabungan Kelompok Perikanan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. terdiri dari 5 - 10 kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;
b. memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
c. mandiri;
d. memiliki struktur organisasi kelembagaan pelaku utama kelautan dan perikanan;
e. memiliki usaha perikanan secara komersial;
f. berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
g. mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
h. bersifat informal;
i. memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
j. memiliki administrasi yang rapi.
Gapokkan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama kemudian akan tergabung dalam Asosiasi Perikanan dengan jumlah minimal 3 Gapokkan. Kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut adalah:
a. adanya kepentingan yang sama;
b. adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
c. adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya,
d. akrab, dan saling percaya mempercayai;
e. adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
f. adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
g. adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
h. adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
i. adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi sebagian besar anggotanya
j. adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
k. adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
l. memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
m. unsur pengikat lainnya.
Fungsi Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah sebagai berikut:
a. Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai wadah Proses Pembelajaran, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi teknologi inovasi, saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan, serta mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama.
Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
b. Kelembagaan pelaku utama perikanan juga berfungsi sebagai Wahana Kerjasama, di mana kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerjasama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
c. Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
d. Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompokpembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
e. Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil secara bersama-sama akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.
f. Kelembagaan pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.
g. Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.
h. Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Baron & Byrne. 1997. Social Psychology, 8th edition. Massachuset: Allyn & Bacon A Viacom Company.
Sarlito Wirawan Sarwono. 2005. Psikologi Sosial. Balai Pustaka. Jakarta
Erwin Triyasa. 2010. Pengertian dan Macam-Macam Kelompok. http://erwien triyasa.blogspot.com/2010/05/pengertian-dan-macam-macam-kelompok.html
Kementerian Kesehatan RI. 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes RI. Jakarta
Khaerul Munawir. 2013. Ciri-ciri Kelompok Asosiasi. http://www.bangmu2.com /2013/03/ciri-ciri-kelompok-asosiasi.html
Sumber : http://komunikasipenyuluhan.blogspot.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar