Senin, 08 Februari 2016
Peran dan Fungsi Kelembagaan/Kelompok Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan (kelompok) pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1. Memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
2. Pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
3. Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha
perikanan;
4. Memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status
ekonomi, bahasa;
5. Bersifat informal;
6. Memiliki saling ketergantungan antar individu;
7. Mandiri dan partisipatif;
8. Memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
9. Memiliki administrasi yang rapih.
Peran Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Sebuah kelembagaan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar,lestari dan dinamis.
2. Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3. Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.
4. Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5. Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Fungsi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok seharusnya dapat berfungsi antara lain sebagai:
1. Kelas Belajar
Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka: mengadopsi teknologi inovasi; saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan; mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
2. Wadah Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerja sama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
3. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
4. Unit Produksi
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerja sama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
5. Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.
6. Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
Sumber :
Kepmen KP Nomor KEP.14/MEN/2012
Lucky Ruhyan Ganis ; http://mediapenyuluhan.blogspot.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar