Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Obat Ikan, Bahan Kimia dan
Biologi yang Dilarang pada Budidaya Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan
Kabupaten Luwu Utara bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan
Wilayah Luwu Raya, Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sulawesi Selatan serta Universitas Andi Djemma, Palopo.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Ladongi Kecamatan Malangke
pada tanggal 27 Juni 2019, yang dihadiri oleh para petambak, pembudidaya ikan
air payau, khususnya ikan bandeng, aparat desa dan personil penyuluh perikanan
Kab. Luwu Utara. Dalam kegiatan ini dihadirkan
tiga pameteri utama, yaitu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara,
Muharwan, S.Pi, M.Si dengan materi Kebijakan Pembangunan Perikanan di Luwu
Utara, Dr. Suardi dari Universitas Andi Djemma Palopo dengan materi Dampak
Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya bagi Lingkungan serta materi oleh Andi Awal
dari Kantor Cabang Dinas Kelautan Perikanan Luwu Raya dengan judul Pengendalian
Obat Ikan, Bahan Kimia dan Biologi yang Dilarang pada Budidaya Perikanan.
Kegiatan sosialisasi ini seperti diakui oleh Ibu Selviah,
S.Pi, dari Dinas Perikanan Luwu Utara sangat penting mengingat obat ikan yang
banyak mengandung bahan kimia dan biologi yang cukup berbahaya ini perlu kehati-hatian
dalam penggunaannya apalagi saat ini banyak dari para petambak yang
mengandalkan penggunaan bahan kimia untuk memberantas hama pada lahan tambak.
Desa Ladongi yang dipilih sebagai lokasi sosialisasi memang dikenal sebagai
daerah dengan luas areal tambak yang cukup luas di yaitu sekitar 450 Ha, dan
lahan pertanian dan perkebunan berupa kakao dan sawit yang cukup luas, dimana
juga menggunakan obat-obatan berupa bahan kimia, sehingga jika tidak
diantisipasi, dampaknya bisa meluas kepada keberlangsungan budidaya perikanan
di Desa Ladongi khususnya.
Dalam
pemaparan materi oleh para narasumber, terungkap berbagai bahaya yang mengintai
apabila penggunaan obat ikan yang mengandung bahan kimia/biologi ini tidak digunakan
secara tepat. Dampak mungkin terjadi
jika penggunaan bahan obat ikan yang tidak tepat antara lain :
1. Perubahan
struktur tanah
2.
Peningkatan Hama Mikroorganisme Pengganggu Tanaman
3.
Resistensi Hama Tanaman
4. Menjadi
Bahan Alami Residu
5. Punahnya
Mikroorganisme Alami Pembasmi Hama
6. Terancam
Putusnya Mata Rantai Makanan
7. Kepunahan
Beberapa Satwa Hidup
Kemudian, disampaikan bahwa dalam antisipasi masalah
tersebut diatas, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52/Kepmen-KP/2014 kemudian
disempurnakan dengan Peraturan Menteri, Permen No. 01/Permen-KP/2019, tentang Obat
Ikan. Dalam peraturan ini diatur tentang
Penyediaan dan Peredaran Obat Ikan, Layanan Sertifikat dan Surat Keterangan,
Pelaporan dan Pengawasan penggunaan Obat Ikan.
Dalam aturan penggunaan obat ikan, dibagi atas tiga kategori
yaitu 1) Obat Keras dimana penggunaannya harus diawasi ketat dan memerlukan keahlian khusus dalam penggunaannya, kemudian,
2) Obat Bebas Terbatas; adalah obat keras yang diperlakukan sebagai obat bebas
bagi ikan tertentu, disediakan dengan jumlah dan dosis tertentu serta diberi
tanda peringatan khusus, sedangkan 3) Obat Bebas adalah obat ikan yang dapat
diperoleh secara bebas dipasaran.
Selanjutnya dalam penggunaan obat ikan ini perlu
diperhatikan keberadaan zat aktif berbahaya yang ada dalam kandungan obat ikan
antara lain : Flourfenikol, Furaltadon, Tilosina, Cypermas dan masih banyak
lainnya. Kandungan ini banyak terkandung dalam beberapa merek obat ikan yang
selama ini sudah sering dipakai oleh para pelaku utama perikanan khususnya di tambak.
Dalam sesi diskusi pada pertemuan ini, terungkap bahwa
pelaku utama selama ini menggunakan obat ikan hanya dengan menduga-duga saja baik
dari pengalaman sendiri maupun dari orang lain. Perlu pengawasan dan
pendampingan pihak terkait utamanya penyuluh perikanan dalam penggunaan obat
ikan ini. Beberapa jenis hama yang sering menyerang tambak ikan, masih perlu
pendalaman secara ilmiah untuk dapat mengatasi serangan hama tersebut secara
efektif dan tidak menimbulkan dampak samping terhadap lingkungan.
Pada bagian
akhir, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Muharwan, S.Pi,M.Si,
mengingatkan untuk fokus pada komoditi dan kegiatan perikanan yang selama ini
dilakukan serta berpedoman pada Sapta Usaha Budidaya Perikanan yaitu antara
lain: 1. Kegiatan Persiapan Kolam, 2.
Kegiatan Penyediaan Air, 3. Kegiatan Penanganan Penebaran Benih, 4. Kegiatan
Pengelolaan Kualitas Air, 5. Kegiatan Pengelolaan Pakan, 6. Kegiatan Pengendalian
Hama, Bakteri Patogen dan Parasit, dan 7. Kegiatan Panen, Pascapanen dan
Pemasaran
Semakin inovatif mencari solusi bagi pembudidaya ikan
BalasHapus