Jumat, 28 Juni 2019

Pengendalian Obat Ikan, Bahan Kimia dan Biologi yang Dilarang pada Budidaya Perikanan



Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Obat Ikan, Bahan Kimia dan Biologi yang Dilarang pada Budidaya Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Luwu Raya,  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan serta Universitas Andi Djemma, Palopo.


Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Ladongi Kecamatan Malangke pada tanggal 27 Juni 2019, yang dihadiri oleh para petambak, pembudidaya ikan air payau, khususnya ikan bandeng, aparat desa dan personil penyuluh perikanan Kab. Luwu Utara.  Dalam kegiatan ini dihadirkan tiga pameteri utama, yaitu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Muharwan, S.Pi, M.Si dengan materi Kebijakan Pembangunan Perikanan di Luwu Utara, Dr. Suardi dari Universitas Andi Djemma Palopo dengan materi Dampak Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya bagi Lingkungan serta materi oleh Andi Awal dari Kantor Cabang Dinas Kelautan Perikanan Luwu Raya dengan judul Pengendalian Obat Ikan, Bahan Kimia dan Biologi yang Dilarang pada Budidaya Perikanan.

Kegiatan sosialisasi ini seperti diakui oleh Ibu Selviah, S.Pi, dari Dinas Perikanan Luwu Utara sangat penting mengingat obat ikan yang banyak mengandung bahan kimia dan biologi yang cukup berbahaya ini perlu kehati-hatian dalam penggunaannya apalagi saat ini banyak dari para petambak yang mengandalkan penggunaan bahan kimia untuk memberantas hama pada lahan tambak. Desa Ladongi yang dipilih sebagai lokasi sosialisasi memang dikenal sebagai daerah dengan luas areal tambak yang cukup luas di yaitu sekitar 450 Ha, dan lahan pertanian dan perkebunan berupa kakao dan sawit yang cukup luas, dimana juga menggunakan obat-obatan berupa bahan kimia, sehingga jika tidak diantisipasi, dampaknya bisa meluas kepada keberlangsungan budidaya perikanan di Desa Ladongi khususnya.

Dalam pemaparan materi oleh para narasumber, terungkap berbagai bahaya yang mengintai apabila penggunaan obat ikan yang mengandung bahan kimia/biologi ini tidak digunakan secara tepat.  Dampak mungkin terjadi jika penggunaan bahan obat ikan yang tidak tepat antara lain :
1. Perubahan struktur tanah
2. Peningkatan Hama Mikroorganisme Pengganggu Tanaman
3. Resistensi Hama Tanaman
4. Menjadi Bahan Alami Residu
5. Punahnya Mikroorganisme Alami Pembasmi Hama
6. Terancam Putusnya Mata Rantai Makanan
7. Kepunahan Beberapa Satwa Hidup

Kemudian, disampaikan bahwa dalam antisipasi masalah tersebut diatas, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52/Kepmen-KP/2014 kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri, Permen No. 01/Permen-KP/2019, tentang Obat Ikan.  Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan dan Peredaran Obat Ikan, Layanan Sertifikat dan Surat Keterangan, Pelaporan dan Pengawasan penggunaan Obat Ikan.

Dalam aturan penggunaan obat ikan, dibagi atas tiga kategori yaitu 1) Obat Keras dimana penggunaannya harus diawasi ketat dan memerlukan  keahlian khusus dalam penggunaannya, kemudian, 2) Obat Bebas Terbatas; adalah obat keras yang diperlakukan sebagai obat bebas bagi ikan tertentu, disediakan dengan jumlah dan dosis tertentu serta diberi tanda peringatan khusus, sedangkan 3) Obat Bebas adalah obat ikan yang dapat diperoleh secara bebas dipasaran.

Selanjutnya dalam penggunaan obat ikan ini perlu diperhatikan keberadaan zat aktif berbahaya yang ada dalam kandungan obat ikan antara lain : Flourfenikol, Furaltadon, Tilosina, Cypermas dan masih banyak lainnya. Kandungan ini banyak terkandung dalam beberapa merek obat ikan yang selama ini sudah sering dipakai oleh para pelaku utama perikanan khususnya di tambak.   


Dalam sesi diskusi pada pertemuan ini, terungkap bahwa pelaku utama selama ini menggunakan obat ikan hanya dengan menduga-duga saja baik dari pengalaman sendiri maupun dari orang lain. Perlu pengawasan dan pendampingan pihak terkait utamanya penyuluh perikanan dalam penggunaan obat ikan ini. Beberapa jenis hama yang sering menyerang tambak ikan, masih perlu pendalaman secara ilmiah untuk dapat mengatasi serangan hama tersebut secara efektif dan tidak menimbulkan dampak samping terhadap lingkungan.

Pada bagian akhir, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Muharwan, S.Pi,M.Si, mengingatkan untuk fokus pada komoditi dan kegiatan perikanan yang selama ini dilakukan serta berpedoman pada Sapta Usaha Budidaya Perikanan yaitu antara lain: 1. Kegiatan Persiapan Kolam,  2. Kegiatan Penyediaan Air, 3. Kegiatan Penanganan Penebaran Benih, 4. Kegiatan Pengelolaan Kualitas Air, 5. Kegiatan Pengelolaan Pakan, 6. Kegiatan Pengendalian Hama, Bakteri Patogen dan Parasit, dan 7. Kegiatan Panen, Pascapanen dan Pemasaran





  

1 komentar: