Food Agriculture Organization (FAO, sebuah lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa yang menangani masalah pangan dan pertanian dunia), pada tahun 1995 mengeluarkan suatu tata cara bagi kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Resposible Fisheries- CCRF). Dalam CCRF ini, FAO menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alat tangkap harus memiliki selektivitas yang tinggi
Artinya, alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan/organisme lain yang menjadi sasaran penangkapan saja. Ada dua macam selektivitas yang menjadi sub kriteria, yaitu selektivitas ukuran dan selektivitas jenis. Sub kriteria ini terdiri dari (yang paling rendah hingga yang paling tinggi):
- Alat menangkap lebih dari tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
- Alat menangkap tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
- Alat menangkap kurang dari tiga spesies dengan ukuran yang kurang lebih sama.
- Alat menangkap satu spesies saja dengan ukuran yang kurang lebih sama.
Ada pembobotan yang digunakan dalam kriteria ini yang ditetapkan berdasarkan luas dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan alat penangkapan. Pembobotan tersebut adalah sebagai berikut (dari yang rendah hingga yang tinggi):
- Menyebabkan kerusakan habitat pada wilayah yang luas
- Menyebabkan kerusakan habitat pada wilayah yang sempit
- Menyebabkan sebagian habiat pada wilayah yang sempit
- Aman bagi habitat (tidak merusak habitat)
Keselamatan manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena bagaimana pun, manusia merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan yang produktif. Pembobotan resiko diterapkan berdasarkan pada tingkat bahaya dan dampak yang mungkin dialami oleh nelayan, yaitu (dari rendah hingga tinggi):
- Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat kematian pada nelayan
- Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat cacat menetap (permanen) pada nelayan.
- Alat tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat gangguan kesehatan yang sifatnya sementara.
- Alat tangkap aman bagi nelayan
Jumlah ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk. Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara morfologis (bentuknya). Pembobotan (dari rendah hingga tinggi) adalah sebagai berikut:
- Ikan mati dan busuk
- Ikan mati, segar, dan cacat fisik
- Ikan mati dan segar
- Ikan hidup
Ikan yang ditangkap dengan peledakan bom pupuk kimia atau racun sianida kemungkinan tercemar oleh racun. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya yang mungkin dialami konsumen yang harus menjadi pertimbangan adalah (dari rendah hingga tinggi):
- Berpeluang besar menyebabkan kematian konsumen
- Berpeluang menyebabkan gangguan kesehatan konsumen
- Berpeluang sangat kecil bagi gangguan kesehatan konsumen
- Aman bagi konsumen
Alat tangkap yang tidak selektif (lihat butir 1), dapat menangkap ikan/organisme yang bukan sasaran penangkapan (non-target). Dengan alat yang tidak selektif, hasil tangkapan yang terbuang akan meningkat, karena banyaknya jenis non-target yang turut tertangkap. Hasil tangkapan non target, ada yang bisa dimanfaatkan dan ada yang tidak. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan pada hal berikut (dari rendah hingga tinggi):
- Hasil tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis (spesies) yang tidak laku dijual di pasar
- Hasil tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis dan ada yang laku dijual di pasar
- Hasil tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan laku dijual di pasar
- Hasil tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan berharga tinggi di pasar.
Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasasrkan pada hal berikut (dari rendah hingga tinggi):
- Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian semua mahluk hidup dan merusak habitat.
- Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies dan merusak habitat
- Alat tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies tetapi tidak merusak habitat
- Aman bagi keanekaan sumberdaya hayati
Tingkat bahaya alat tangkap terhadap spesies yang dilindungi undangundang ditetapkan berdasarkan kenyataan bahwa:
- Ikan yang dilindungi sering tertangkap alat
- Ikan yang dilindungi beberapa kali tertangkap alat
- Ikan yang dilindungi .pernah. tertangkap
- Ikan yang dilindungi tidak pernah tertangkap
Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap, akan sangat tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat. Suatu alat diterima secara sosial oleh masyarakat bila:
- biaya investasi murah,
- menguntungkan secara ekonomi,
- tidak bertentangan dengan budaya setempat,
- tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
1. Alat tangkap memenuhi satu dari empat butir persyaratan di atas
2. Alat tangkap memenuhi dua dari empat butir persyaratan di atas
3. Alat tangkap memenuhi tiga dari empat butir persyaratan di atas
4. Alat tangkap memenuhi semua persyaratan di atas
Bila ke sembilan kriteria ini dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan, maka dapat dikatakan ikan dan produk perikanan akan tersedia untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. Hal yang penting untuk diingat bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ketersediaan sumberdaya ikan bagi generasi yang akan datang dengan pemanfaatan sumberdaya ikan yang berkesinambungan dan lestari. Perilaku yang bertanggung jawab ini dapat memelihara, minimal mempertahankan stok sumberdaya yang ada kemudian akan memberikan sumbangan yang penting bagi ketahanan pangan (food security), dan peluang pendapatan yang berkelanjutan.
Kriteria alat tangkap ramah lingkungan didasarkan pada Monintja (2000),
yaitu:
1. Ditemukan 8 jenis alat tangkap, termasuk dalam 4 kategori, yaitu;
(1) Sangat Ramah Lingkungan (pancing),
(2) ramah lingkungan (bubu, jaring insang permukaan),
(3) merusak (Jala, jaring insang dasar),
(4) sangat merusak (bom, bius dan bameti).
Sumber : http://alansmart.blogspot.co.id
Kriteria alat tangkap ramah lingkungan didasarkan pada Monintja (2000),
yaitu:
- Selektivitas tinggi, artinya teknologi yang digunakan mampu meminimalkanhasil tangkapan yang bukan merupakan target.
- Tidak destruktif terhadap habitat yang akan membahayakan kelestarian produksi ikan.
- Tidak membahayakan nelayan yang mengoperasikan /menggunakan teknologi tersebut.
- Menghasilkan ikan bermutu baik dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.
- Hasil tangkapan yang terbuang (discards) sangat minim.By-catch rendah
- Berdampak minimum terhadap keanekaragaman sumberdaya hayati, tidak menangkap species yang dilindungi atau terancam punah.
- Diterima secara sosial, artinya dimasyarakat nelayan tidak menimbulkan konflik.
1. Ditemukan 8 jenis alat tangkap, termasuk dalam 4 kategori, yaitu;
(1) Sangat Ramah Lingkungan (pancing),
(2) ramah lingkungan (bubu, jaring insang permukaan),
(3) merusak (Jala, jaring insang dasar),
(4) sangat merusak (bom, bius dan bameti).
Sumber : http://alansmart.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar