Bandeng merupakan jenis ikan yang bisa dibudidayakan pada tambak. Potensi tambak Indonesia tersebar di seluruh tanah air, hanya ada tiga propinsi yang tidak memiliki tambak yakni Sumatera Barat, DKI dan DIY. Propinsi Jawa Timur merupakan propinsi dengan tambak terluas. Tahun 2000 tambak Jawa Timur tercatat seluas 53.423 ha atau 15% dari luas tambak di tanah air (BPS, 2002). Sementara itu di Jawa Timur pusat tambak terletak di Kabupaten Gresik dan Sidoarjo dengan luas tambak masing-masing 38,44% dan 32,17% dari luas tambak Jawa Timur (Dinas Statistik Propinsi Jawa Timur, 2003). Mengacu pada data di wilayah Sidoarjo, lebih dari 60% tambak adalah tambak bandeng.
Selama 1990-2003 pertumbuhan luas tambak maupun produksinya memiliki trend yang positif. Dari tahun 1990-2000 luas tambak tumbuh 2,97% rata-rata per tahun sedangkan pertumbuhan produksi tambak 3,16%. Sementara itu produktivitas tambak berfluktuasi dari tahun ke tahun tetapi berkisar pada angka 700-800 kg per ha.
Dalam tulisan ini, wilayah penelitian yang dipilih adalah usaha tambak bandeng di wilayah Sidoarjo dan Gresik yang merupakan usaha yang dilakukan masyarakat secara turun temurun. Mula-mula usaha ini adalah usaha sambilan para nelayan yang tidak dapat pergi melaut, namun dalam perkembangannya usaha ini tidak lagi menjadi monopoli nelayan tetapi menjadi pencaharian utama masyarakat umumnya. Usaha tambak bandeng dapat berkembang dengan baik di kedua wilayah ini sebab dari aspek teknis lingkungan kedua wilayah lebih cocok digunakan untuk tambak dari pada untuk lahan pertanian. Tambak lebih banyak digunakan untuk pemeliharaan bandeng sebab secara teknis memelihara bandeng relatif lebih mudah dibandingkan udang misalnya. Harga bandeng yang tidak terlalu mahal sebenarnya juga menjadi insentif tersendiri bagi petambak untuk mengusahakan tambak bandeng. Dengan harga yang relatif murah maka bandeng yang dipelihara di lokasi yang umumnya jauh dari pemukiman ini relatif aman dari gangguan pencuri. Aspek pemasaran juga mendukung berkembangnya budidaya bandeng tambak, walaupun permintaan bandeng tidak setinggi produk ayam tetapi informasi dari petambak menyatakan bahwa belum pernah terjadi petambak harus menjual bandeng dengan harga yang begitu murah sehingga menyebabkan kebangkrutan. Artinya selama ini belum pernah ada petambak bandeng yang sampai bangkrut baik karena pasar yang lemah ataupun karena gangguan penyakit.
Dalam hal teknologi yang digunakan, sampai saat ini sebagian besar tambak bandeng masih menggunakan teknologi sederhana. Di Sidoarjo 93% pengelolaan tambak bandeng masih menggunakan pola tradisional dan semi intensif, 7% sisanya menggunakan pola intensif. Dengan sistim tradisional produktivitas tambak bandeng hanya 50-100 kg per ha setiap musim tebar. Dengan sistim intensif produktivitas tambak bandeng dapat ditingkatkan hingga mencapai 150 - 200 kg per ha per musim tebar. Perbedaan pengeloaan intensif dan tradisional terletak pada aspek bibit, pengelolaan tambak, sistim pengairan dan makanan.
Pengelolaan semi intensif merupakan sistim pengelolaan yang sudah tidak tradisional tetapi belum intensif penuh, sehingga pola semi intensif bervariasi, yang terletak antara pola tradisional dan intensif. Sebuah contoh
pengelolaan tambak semi intensif adalah, pengairan diatur secara sederhana, dilakukan pemberian pupuk dan makanan tambahan pada saat menjelang panen dengan kepadatan tebar 10.000 ekor per ha.
Pola Pembiayaan
Di wilayah Sidoarjo hanya ada satu bank yang memberikan kredit untuk petambak bandeng yakni PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Sidoarjo (selanjutnya disebut Bank BRI). Namun demikian tidak terdapat skema kredit khusus untuk usaha tambak bandeng. Pemberian kredit untuk usaha tambak bandeng sama dengan sistim pemberian kredit untuk usaha lainnya.
Pinjaman untuk usaha diberikan dengan sistim Rekening Koran Murni. Dengan sistim ini ketika peminjam memerlukan kredit maka dia akan membuka rekening untuk diisi dananya oleh bank. Peminjam bebas
mencairkan atau melunasi penjamannya setiap saat. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh peminjam adalah membayar bunga sejumlah pinjaman yang tersisa.
Di Bank BRI ada tiga petambak bandeng yang menerima kredit dari BRI dengan pola ini. Pemberian kredit kepada nasabah ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
Jaminan kredit yang diambil adalah sertifikat tanah. Sebenarnya inilah yang lebih penting bagi Bank BRI. Kasus salah satu nasabah yang memerlukan kredit tidak dapat dipenuhi sebab yang bersangkutan tidak lagi memiliki sertifikat tanah yang dapat dipakai sebagai agunan.
Petambak tersebut telah menjadi nasabah Bank BRI sejak lama (rata-rata lebih dari 10 tahun). Selama mereka menjadi nasabah BRI selalu menunjukkan kinerja yang baik (tidak pernah bermasalah).
Mempunyai usaha lain selain tambak.
Dengan kriteria tersebut nasabah tidak mengalami kesulitan jika sewaktu-waktu memerlukan uang baik untuk investasi (membel atau menyewa tambak) maupun untuk kredit modal kerja, tetapi bunga yang harus ditanggung usaha tambak bandeng lebih tinggi yakni 20%. Relatif tingginya bunga usaha tambak bandeng didasarkan pada tingginya resiko usaha ini. Dalam kenyataan kredit tidak pernah berjangka panjang, ketika petambak memiliki uang umumnya mereka segera melunasi hutangnya, sehingga rata-rata masa kredit hanya berlangsung sekitar 1 tahun. Petambak melakukan hal ini karena ketika panen petambak mempunyai cukup pendapatan untuk menutup hutangnya. Disamping itu bunga kredit yang mencapai 20% dirasakan sebagai beban yang cukup berat bagi petambak
Sumber :
Anonymous. Pola Pembiayaan Usaha Kecil (PPUK). Budidaya Bandeng (Pola Pembiayaan Konvensional). Direktorat Kredit, BPR dan UMKM. Bank Indonesia. Jakarta
Arif Rahman Hakim ; http://medialuhkan.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar