Jumat, 06 Maret 2020

Kelembagaan Pelaku Utama - Jenis dan Fungsinya

Hasil gambar untuk kelompok perikanan
Dalam proses pemberdayaan masyarakat perikanan, maka salah satu hal penting yang perlu dikembangkan adalah Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan. Dimana seperti yang kita ketahui dalam perikanan kelautan yaitu selain Budidaya, Penangkapan, pengolahan, dan yang lainnya. Maka perlu kiranya kelembagaan dijadikan sebagai suatu sistem norma untuk mencapai tujuan masyarakat nelayan yang diaanggap penting. Untuk menggerakannya secara praksis, maka secara konsepsi perlu kiranya kita pelajari sebagi acuan atau gambaran dalam proses menahkodai kelembagaan perikanan.
Pengertian Kelembagaan
Pengertian Kelembagaan itu sendiri Adalah salah satu sistem yang normatif dan dijadikan sebagai wadah acuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Hal demikian tak beda jauh seperti yang diamanahkan oleh idianto dalam paradigma berfikirnya terkait dengan kelembagaan.

Lembaga di dalam sosiologi merupakan suatu system norma untuk mencapai tujuan tertentu yang oleh masyarakat dianggap penting. System norma tersebut mencakup gagasan, aturan, tata cara kegiatan, dan ketentuan sanksi (reward system). System norma tersebut merupakan hasil proses berangsur-angsur menjadi suatu system yang terorganisasi. Artinya, system itu telah teruji kredibilitasnya, dipercaya sebagai sarana mencapai tujuan tertentu, (Idianto,2004).

Pengertian kelompok sangatlah beragam, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan ”Kelompok” adalah: (a) Golongan (profesi, aliran, lapisan masyarakat, dsb); (b) Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas dengan adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara manusia itu; dan (c) Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama atau hubungan dengan pihak yang sama.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan bahwa kelompok merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).

Razi dan Ridwan (2011) menjabarkan lebih lanjut bahwa kelompok pada dasarnya adalah organisasi non formal yang ditumbuhkembangkan ”dari, oleh dan untuk kelompok”, memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota
b. Merupakan wadah yang efektif untuk bekerja sama
c. Mempunyai minat dan kepentingan yang sama
d. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam kegiatan usaha
e. Adanya pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
f. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya
g. Adanya wilayah usaha perikanan yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya
h. Bersifat informal, artinya: (i) kelompok terbentuk atas keinginan dan permufakatan mereka sendiri; (ii) memiliki peraturan sanksi dan tanggung jawab, baik tertulis maupun tidak tertulis; (iii) ada pembagian kerja atau tugas; dan (iv) hubungan antar anggota luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat solidaritas.

Dengan kata lain, sebuah kelompok pelaku utama dan pelaku usaha perikanan adalah merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha dibidang perikanan dalam upaya untuk mencapai pelaku utama dan pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil keputusan dan tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya sendiri, menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang ada.

Beberapa jenis kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang ada dan dibina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, antara lain berupa:
  1. Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
  2. Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
  3. Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
  4. Kelompok Pemasar Ikan (POKSAR) adalah kumpulan pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok
  5. Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
  6. Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
  7. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah organisasi kelompok pembudidaya ikan yang telah dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, yang anggotanya terdiri dari beberapa kelompok pembudidaya ikan.
  8. Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN) adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
  9. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.

Sumber:

Rosadi, dkk. 2016; Modul Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP. BIMTEK Tenaga Pendamping Desa Program CCDP IFAD. .

..............., 2019; https://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/artikel/8664-inisiasi-penumbuhan-kub-dan-pembinaan-kelembagaan-pelaku-utama-sektor-kp


1 komentar:

  1. Use this diet hack to drop 2 lb of fat in just 8 hours

    Well over 160000 men and women are utilizing a simple and secret "liquid hack" to burn 1-2lbs every night in their sleep.

    It's proven and it works every time.

    Here's how you can do it yourself:

    1) Hold a clear glass and fill it half glass

    2) Now do this strange hack

    and you'll be 1-2lbs lighter the very next day!

    BalasHapus