Kelompok Pelaku Utama/Usaha Perikanan adalah kumpulan Pelaku Utama/Usaha yang mempunyai aktivitas dibidang perikanan yang tumbuh berdasarkan keakraban, keserasian, serta kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan anggotanya.
Agar perkembangan kemampuan kelembagaan pelaku utama dibidang kelautan dan perikanan dapat berjalan secara lancar dan berkesinambungan, maka sistim kelembagaan pelaku utama perllu dilakukan pembinaan secara terus menerus dan berkelanjutan. Sistim Pembinaan yang dilaksanakan yaitu dengan melaksanakan Penilaian Kelas kemampuan Kelompok. Bagi Kelompok baru juga perlu dilakukan sistim Pengukuhan, hal ini dimaksudkan agar dalam pembinaan dapat berjalan secara terorganisir, dan berkelanjutan.
Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan. Pelaksanaan Penilaian dan pengukuhan terhadap kelembagaan Pelaku utama juga harus sesuai dengan Kriteria yang ada pada Kelompok tersebut.
1. Aspek Penilaian
Aspek penilaian kelompok pelaku utama kegiatan perikanan diukur berdasarkan 5 (lima) jenis kemampuan dan 42 (empat puluh dua) indikator, dengan bobot penilaian maksimal tertentu sehingga seluruh hasil penilaian kemampuan sama dengan 1.000. Nilai skoring penilaian sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagaimana tersebut dalam Form 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2. Waktu Penilaian dan Tim Penilai
Penilaian dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan oleh tim penilai sebagai berikut:
Berdasarkan penilaian serta penetapan kelas kemampuan suatu kelompok maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:
1. Aspek Penilaian
Aspek penilaian kelompok pelaku utama kegiatan perikanan diukur berdasarkan 5 (lima) jenis kemampuan dan 42 (empat puluh dua) indikator, dengan bobot penilaian maksimal tertentu sehingga seluruh hasil penilaian kemampuan sama dengan 1.000. Nilai skoring penilaian sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagaimana tersebut dalam Form 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2. Waktu Penilaian dan Tim Penilai
Penilaian dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan oleh tim penilai sebagai berikut:
- Untuk kelas pemula, penilai dari tim tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Camat terdiri dari penyuluh, unsur kecamatan, dan unsur dinas terkait.
- Untuk kelas madya, penilai dari tim tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/walikota atau Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan terdiri dari penyuluh, unsur kabupaten/kota, dan unsur dinas terkait.
- Untuk kelas utama, penilai dari tim tingkat pusat, provinsi, penyuluh perikanan, dan unsur dinas terkait yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atau Gubernur atau dinas yang membidangi perikanan.
Berdasarkan penilaian serta penetapan kelas kemampuan suatu kelompok maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:
- Untuk Kelas Pemula, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/lurah, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna putih disertai logo wilayah administrasi setempat.
- Untuk Kelas Madya, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangai oleh Camat, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna kuning muda disertai logo wilayah administrasi setempat.
- Untuk Kelas Utama, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna biru muda disertai logo wilayah administrasi setempat.
Pengukuhan dan/atau pengakuan terhadap kelembagaan pelaku utama merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya dan prestasi yang telah dicapai kelompok sekaligus merupakan kebanggaan tersendiri bagi para anggota kelompok sehingga dapat menumbuhkan motivasi yang lebih besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya secara berkelompok.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelas kemampuan kelompok antara lain:
Prinsip penilaian KPUP Mandiri, harus mempertimbangkan beberapa persyaratan, sebagai berikut :
a. Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi KPUP;
b. Objektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
c. Keterandalan (reliable), yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil yang sama;
d. Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.
B. Tim Penilai
a. Tim penilai untuk kenaikan kelas kelompok pemula ke madya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota atau Kepala instansi yang menangani penyuluhan perikanan di kabupaten/kota. Tim penilai paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang yang mewakili unsur penyuluhan, unsur teknis dan Penyuluh Perikanan PNS, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Kepala Bidang yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota
Sekretaris : Penyuluh Perikanan PNS
Anggota :
1. Kepala Bidang/bagian yang menangani teknis Perikanan pada dinas Teknis di kabupaten/kota;
2. Unsur dari Kecamatan ;dan
3. Penyuluh Perikanan PNS/Swadaya/Swasta.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelas kemampuan kelompok antara lain:
- Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga anggota kelompok atas eksistensi dan prestasi yang telah dicapai oleh kelompoknya yaitu sebagai prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.
- Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk memanfaatkan peluang ekonomi.
- Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan kepada pelaku utama lainnya. Bagi kelembagaan pelaku utama yang baru tumbuh/terbentuk, baru dapat dikukuhkan setelah kelompok tersebut berusia minimal 1 tahun setelah kelompok tersebut terbentuk.
Prinsip penilaian KPUP Mandiri, harus mempertimbangkan beberapa persyaratan, sebagai berikut :
a. Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi KPUP;
b. Objektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
c. Keterandalan (reliable), yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil yang sama;
d. Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.
B. Tim Penilai
a. Tim penilai untuk kenaikan kelas kelompok pemula ke madya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota atau Kepala instansi yang menangani penyuluhan perikanan di kabupaten/kota. Tim penilai paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang yang mewakili unsur penyuluhan, unsur teknis dan Penyuluh Perikanan PNS, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Kepala Bidang yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota
Sekretaris : Penyuluh Perikanan PNS
Anggota :
1. Kepala Bidang/bagian yang menangani teknis Perikanan pada dinas Teknis di kabupaten/kota;
2. Unsur dari Kecamatan ;dan
3. Penyuluh Perikanan PNS/Swadaya/Swasta.
Tugas tim penilai melakukan penyeliaan, kompilasi dan validasi hasil penilaian KPUP serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada kepala instansipenyuluhan di kabupaten/kota dan Camat dengan tembusan Bupati/Walikota, selanjutnya Camat mengeluarkan sertifikat pengukuhan berdasarkan laporan hasil penilaian tim penilai.
b. Tim Penilai untuk kenaikan kelas kelompok madya ke utama ditetapkan dengan keputusan Gubernur atau kepala instansi yang menangani penyuluhan perikanan di provinsi. Tim penilai paling banyak 5 (lima) orang yang mewakili unsur penyuluhan, unsur teknis dan Penyuluh Perikanan PNS, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Kepala Bagian yang Menangani penyuluhan di provinsi
Sekretaris : Penyuluh Perikanan PNS
Anggota :
1. Kepala Bidang/Bagian yang menangani teknis Perikanan pada dinas teknis di provinsi;
2. Perwakilan Badan Pelaksana Penyuluhan/Instansi yang menangani penyuluhan di kabupaten/ kota ; dan
3. Penyuluh Perikanan PNS.
b. Tim Penilai untuk kenaikan kelas kelompok madya ke utama ditetapkan dengan keputusan Gubernur atau kepala instansi yang menangani penyuluhan perikanan di provinsi. Tim penilai paling banyak 5 (lima) orang yang mewakili unsur penyuluhan, unsur teknis dan Penyuluh Perikanan PNS, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Kepala Bagian yang Menangani penyuluhan di provinsi
Sekretaris : Penyuluh Perikanan PNS
Anggota :
1. Kepala Bidang/Bagian yang menangani teknis Perikanan pada dinas teknis di provinsi;
2. Perwakilan Badan Pelaksana Penyuluhan/Instansi yang menangani penyuluhan di kabupaten/ kota ; dan
3. Penyuluh Perikanan PNS.
Tugas tim penilai melakukan penyeliaan, kompilasi dan validasi hasil penilaian KPUP serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala instansi penyuluhan di provinsi dan Bupati dengan tembusan Gubernur, dan selanjutnya Bupati/Walikota mengeluarkan sertifikat pengukuhan berdasarkan laporan hasil penilaian tim penilai.
c. Tim Pengendali Penilaian peningkatan Kelas Kelompok, ditetapkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan KP dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pusat Penyuluhan KP
Sekretaris : Kepala Bidang Program dan Monev Pusat Penyuluhan KP
Anggota :
1. Kepala Sub Bidang Kelembagaan
2. Kepala Sub Direktorat yang menangani KUB di Ditjen Perikanan Tangkap;
3. Kepala Sub Direktorat yang menangani Pokdakan di Ditjen Perikanan Budidaya;
4. Kepala Sub Direktorat yang menangani Poklahsar di Ditjen P2HP
5. Kepala Sub Direktorat yang menangani Pokmaswas di Ditjen PSDKP;
6. Kepala Subbidang Monev; dan
7. Penyuluh Perikanan Pusat.
Tugas tim pengendali penilaian melakukan pengendalian dan pembinaan dengan melakukan pemantauan dan monitoring perkembangan hasil penilaian kemampuan KPUP tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala Pusat Penyuluhan KP.
d. Sosialisasi Penilaian Kelas Kelompok.
Sosialisasi penilaian kelas kelompok bagi anggota tim penilai bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, penyamaan persepsi terhadap instrumen, cara pelaksanaan dan penggunaannya, metode pengumpulan data di lapangan dan mekanisme penyampaian laporan. Sosialisasi dilakukan oleh Pusat Penyuluhan KP dan Badan/Instansi yang menangani penyuluhan di provinsi dan kabupaten/kota.
C. Waktu penilaian
Penilaian dilakukan oleh tim penilai dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali, serta dimungkinkan untuk melakukan validasi penilaian sebelum 1 (satu) tahun berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan KPUP tersebut untuk naik kelas ke tingkat yang lebih tinggi.
D. Kriteria KPUP Mandiri
Kriteria KPUP mandiri terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu: aspek teknis dan manajemen, aspek keuangan dan aspek sosial-ekonomi. Aspek penilaian KPUP mandiri diukur berdasarkan 5 (lima) jenis kemampuan dan 42 (empat puluh dua) indikator, sebagaimana Keputusan Menteri KP Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan dengan kisaran bobot penilaian kelas madya 351 sampai dengan 650 dan kelas utama 651 sampai dengan 1.000.
E. Metode Penilaian
Pelaksanaan penilaian melalui tahapan pada kegiatan pengumpulan data, verifikasi data, pengolahan dan analisis data penilaian, sebagai berikut:
c. Tim Pengendali Penilaian peningkatan Kelas Kelompok, ditetapkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan KP dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pusat Penyuluhan KP
Sekretaris : Kepala Bidang Program dan Monev Pusat Penyuluhan KP
Anggota :
1. Kepala Sub Bidang Kelembagaan
2. Kepala Sub Direktorat yang menangani KUB di Ditjen Perikanan Tangkap;
3. Kepala Sub Direktorat yang menangani Pokdakan di Ditjen Perikanan Budidaya;
4. Kepala Sub Direktorat yang menangani Poklahsar di Ditjen P2HP
5. Kepala Sub Direktorat yang menangani Pokmaswas di Ditjen PSDKP;
6. Kepala Subbidang Monev; dan
7. Penyuluh Perikanan Pusat.
Tugas tim pengendali penilaian melakukan pengendalian dan pembinaan dengan melakukan pemantauan dan monitoring perkembangan hasil penilaian kemampuan KPUP tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala Pusat Penyuluhan KP.
d. Sosialisasi Penilaian Kelas Kelompok.
Sosialisasi penilaian kelas kelompok bagi anggota tim penilai bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, penyamaan persepsi terhadap instrumen, cara pelaksanaan dan penggunaannya, metode pengumpulan data di lapangan dan mekanisme penyampaian laporan. Sosialisasi dilakukan oleh Pusat Penyuluhan KP dan Badan/Instansi yang menangani penyuluhan di provinsi dan kabupaten/kota.
C. Waktu penilaian
Penilaian dilakukan oleh tim penilai dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali, serta dimungkinkan untuk melakukan validasi penilaian sebelum 1 (satu) tahun berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan KPUP tersebut untuk naik kelas ke tingkat yang lebih tinggi.
D. Kriteria KPUP Mandiri
Kriteria KPUP mandiri terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu: aspek teknis dan manajemen, aspek keuangan dan aspek sosial-ekonomi. Aspek penilaian KPUP mandiri diukur berdasarkan 5 (lima) jenis kemampuan dan 42 (empat puluh dua) indikator, sebagaimana Keputusan Menteri KP Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan dengan kisaran bobot penilaian kelas madya 351 sampai dengan 650 dan kelas utama 651 sampai dengan 1.000.
E. Metode Penilaian
Pelaksanaan penilaian melalui tahapan pada kegiatan pengumpulan data, verifikasi data, pengolahan dan analisis data penilaian, sebagai berikut:
a. Pengumpulan Data
a) Data diperoleh dari anggota dan pengurus KPUP;
b) Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengamatan (observasi), wawancara, angket (kuesioner), dan surat menyurat tercetak dan elektronik.
a) Data diperoleh dari anggota dan pengurus KPUP;
b) Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengamatan (observasi), wawancara, angket (kuesioner), dan surat menyurat tercetak dan elektronik.
b. Verifikasi Data
Verifikasi data dilakukan melalui pemeriksaan kembali data dari hasil data yang telah dikumpulkan.
Verifikasi data dilakukan melalui pemeriksaan kembali data dari hasil data yang telah dikumpulkan.
c. Pengolahan Data
Sebelum dilakukan pengolahan data terlebih dahulu dilakukan verifikasi data hasil penilaian KPUP berdasarkan klasifikasi.
Sebelum dilakukan pengolahan data terlebih dahulu dilakukan verifikasi data hasil penilaian KPUP berdasarkan klasifikasi.
d. Analisis Data
Analisis data dilakukan berdasarkan hasil penilaian kemampuan KPUP untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi berdasarkan kelas madya dan utama.
F. Pelaporan dan Penyusunan Profil Kelompok
a. Pelaporan
Pelaporan penilaian KPUP merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan penilaian kelas kelompok. Pelaporan harus memuat informasi tentang pelaksanaan kegiatan pengembangan KPUP pada tingkatan administrasi pemerintahan. Laporan hasil penilaian menjadi umpan balik bagi instansi pembina untuk perbaikan dan penyempurnaan pembinaan penyelenggaraan penyuluhan dimasa yang akan datang.
b. Profil Kelompok Perikanan
Penyusunan profil kelompok dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang lebih terinci tentang biodata kelompok perikanan. Profil kelompok sebagai lampiran dari pelaporan. Pelaporan dan profil kelompok perikanan disusun oleh kabupaten/kota dan provinsi serta di input ke dalam sistem informasi penyuluhan KP (SIMLUHKP) melalui operator yang ada di kabupaten/kota dan/atau provinsi.
Analisis data dilakukan berdasarkan hasil penilaian kemampuan KPUP untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi berdasarkan kelas madya dan utama.
F. Pelaporan dan Penyusunan Profil Kelompok
a. Pelaporan
Pelaporan penilaian KPUP merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan penilaian kelas kelompok. Pelaporan harus memuat informasi tentang pelaksanaan kegiatan pengembangan KPUP pada tingkatan administrasi pemerintahan. Laporan hasil penilaian menjadi umpan balik bagi instansi pembina untuk perbaikan dan penyempurnaan pembinaan penyelenggaraan penyuluhan dimasa yang akan datang.
b. Profil Kelompok Perikanan
Penyusunan profil kelompok dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang lebih terinci tentang biodata kelompok perikanan. Profil kelompok sebagai lampiran dari pelaporan. Pelaporan dan profil kelompok perikanan disusun oleh kabupaten/kota dan provinsi serta di input ke dalam sistem informasi penyuluhan KP (SIMLUHKP) melalui operator yang ada di kabupaten/kota dan/atau provinsi.
Sumber:
..............., 2017; https://www.academia.edu/34330074/KEP 14 MEN 2012 Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
..............., 2019; https://kkp.go.id/puslatluh/artikel/8664-inisiasi-penumbuhan-kub-dan-pembinaan-kelembagaan-pelaku-utama-sektor-kp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar