Jumat, 06 Maret 2020

Kelembagaan Pelaku Utama - Peningkatan Kelas

Hasil gambar untuk kelompok perikanan
Proses pemberdayaan masyarakat perikanan baik itu nelayan, pembudidaya maupun pengolah serta lainnya adalah sebuah proses yang sangat penting dalam upaya mensejahterakan masyarakat perikanan, maka salah satu hal penting yang perlu dikembangkan adalah Kelembagaan Perikanan. Dimana seperti yang kita ketahui dalam perikanan kelautan yaitu selain Budidaya, Penangkapan, pengolahan, dan yang lainnya. Maka perlu kiranya kelembagaan dijadikan sebagai suatu sistem norma untuk mencapai tujuan masyarakat nelayan yang diaanggap penting. Untuk menggerakannya secara praksis, maka secara konsepsi perlu kiranya kita pelajari sebagi acuan atau gambaran dalam proses menahkodai kelembagaan perikanan.

Pengertian Kelembagaan
Pengertian Kelembagaan itu sendiri Adalah salah satu sistem yang normatif dan dijadikan sebagai wadah acuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Hal demikian tak beda jauh seperti yang diamanahkan oleh idianto dalam paradigma berfikirnya terkait dengan kelembagaan.

Lembaga di dalam sosiologi merupakan suatu system norma untuk mencapai tujuan tertentu yang oleh masyarakat dianggap penting. System norma tersebut mencakup gagasan, aturan, tata cara kegiatan, dan ketentuan sanksi (reward system). System norma tersebut merupakan hasil proses berangsur-angsur menjadi suatu system yang terorganisasi. Artinya, system itu telah teruji kredibilitasnya, dipercaya sebagai sarana mencapai tujuan tertentu

Pembangunan nasional sektor kelautan dan perikanan merupakan proses yang bertujuan untuk memperkuat posisi pelaku utama dan keluarganya serta pelaku usaha di
semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. 

Pelaku Utama Perikanan ditempatkan bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya, sehingga diharapkan pelaku utama bisa menjadi tonggak
terbentuknya kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai organisasi yang kuat dan mandiri dalam mencapai tujuan bersama dari anggotanya.

Mengingat saat ini di lingkungan masyarakat telah tumbuh beberapa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, maka dibutuhkan penyuluhan yang diarahkan kepada penumbuhan dan 18 pengeembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan melalui pendekatan kelompok sehingga kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik. Orientasi dari proses tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Perikanan yang mandiri.

Berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan , maka kelompok perikanan dibagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
1. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah an terendah dari segi kemampuannya, dengan batas nilai skoring penilaian 0 s.d. 350.
2. Kelas Madya, merupakan kelas menengah dimana kelembagaan pada kelas madya sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai skoring 351 s.d. 650.
3. Kelas Utama, merupakan kelas yang tertinggi dimana kelembagaan pada kelas utama sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dengan batas
nilai skoring 651 s.d. 1.000

Rendahnya jumlah kelompok perikanan mandiri (madya dan utama) yang saat ini hanya berjumlah lebih kurang 10 persen saja dari total populasi kelompok perikanan sejumlah kurang lebih 64.659 kelompok, maka harus segera dilakukan pembenahan kelompok perikanan agar meningkat kemampuan dan kapasitasnya untuk segera divalidasi penilaian kelasnya sehingga meningkat kemampuan kelas kelompok perikanan menjadi mandiri. Kelompok mandiri merupakan kelompok dengan kemampuan pada tingkatan kelas madya dan/atau kelas utama yang memiliki karakteristik yang telah ditetapkan.

Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa Kelompok Pelaku Utama Perikanan Mandiri menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan Pedoman Kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan kelas kelompok pelaku utama perikanan.

Tujuan
Tujuan kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok adalah sebagai berikut :
a) Sebagai indikator kinerja bagi Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan pendampingan kelompok perikanan;
b) Sebagai acuan dalam rangka pembinaan kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

Penumbuhan Kelompok
a) Kriteria Pelaku Utama yang ditumbuhkan menjadi Kelompok Perikanan
a. Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
b. mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
c. memiliki usaha perikanan
d. memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa
e. memiliki saling ketergantungan antar individu
f. mandiri dan partisipatif;
g. selalu mendapatkan binaan dari penyuluh perikanan;

b) Tahapan Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a. Penyuluh memberikan sosialisasi tentang Penumbuhan Kelompok kepada pelaku utama perikanan dan masyarakat
b. Kegiatan ini dapat dilakukan selama 1 hari, dengan tujuan agar masyarakat memahmi tentang penumbuhan kelompok.adapun yang dapat didapat dari kegiatan ini adalah identifikasi wilayah,
data luas lahan, peta wilayah
c. Penyuluh melakukan koordinasi dengan pelaku Utama membahas rencana penumbuhan kelompok
d. Kegiatan ini maksimal dilakukan selama 3 hari dengan output adalah rencana pembentukan kelompok, adapun yang harus dipersiapkan adalah identifikasi wilayah, data lahan pelaku utama, data
anggota kelompok, dan peta wilayah desa
e. Proses Penumbuhan Kelompok Proses penumbuhan kelompok ini melibatkan aparat desa, pelaku utama perikanan, masyarakat dan penyuluh, waktu pelaksanaan selama 1 minggu. Output dari kegiatan ini luas wilayah kelompok, pemilihan pengurus eklompok, daftar hadir dan daftar anggota/pemilik lahan

- Pembuatan berita acara Penumbuhan kelompok (1 hari)
- Kelompok dan anggota membuat Berita Acara Penumbuhan kelompok
- Permohonan pengesahan Berita Acara Penumbuhan Kelompok (1 hari)
- Pelaporan berita acara penumbuhan kelompok ke Dinas (1 hari)
- Berita acara penumbuhan diterima oleh kelompok (1 hari)
- Penilaian Kelas Kelompok yang ditumbuhkan (2 Minggu)
- Pengukuhan Kelas Kelompok Pemula (1 hari)

Peningkatan Kelas Kelompok
a. Kriteria Kelompok Pemula yang ditingkatkan
  1. Kelompok yang telah berdiri minimal 2 tahun
  2. Kelompok yang telah mempunyai sertifikat kelas pemula
  3. Kelompok yang dibina oleh penyuluh perikanan
  4. Kelompok yang telah mampu merencanakan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK), Rencana Usaha Bersama (RUB), Rencana Kegiatan kelompok lainnya, dan analisa kelayakan usaha
  5. Kelompok yang memiliki AD/ART kelompok, memiliki papan struktur
  6. organisasi, memiliki papan nama identitas kelompok, memiliki stempel dan kop surat kelompok, memiliki sekretariat kelompok dan menaati peraturan kelompok
  7. Kelompok yang selalu melaksanakan pertemuan kelompok, melaksanakan SOP teknologi sesuai dengan bidang usaha, menyusun dan mengisi buku administrasi kelompok, menyusun dan
  8. mengisi buku keuangan kelompok, melaksanakan Pengelolaan Usaha, melaksanakan pengembangan usaha, melaksanakan pengembangan jejaring dan kemitraan, melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan melaksanakan pelayanan jasa informasi, permagangan dan pelatihan
  9. Kelompok yang telah mampu melakukan evaluasi kinerja keuangan organisasi/kelembagaan, menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan, melakukan penyesuaian sesuai hasil rekomendasi,melaksanakan monitoring dan pengawasan oleh auditor/pengawas
  10. Kelompok yang telah mampu melaksanakan pembinaan SDM pengelola/pengurus dan kelompok dan mengembangkan kader-kader pemimpin
b. Karakteristik Kelompok Perikanan Mandiri
Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan,
pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.

Kelompok Perikanan Mandiri dicirikan dengan ikatan yang terbentuk pada kelompok tumbuh berkembang menuju kemampuan kelompok untuk mengatur dan mengarahkan diri sendiri
dengan memanfaatkan, mengolah dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun 2012 bahwa penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan merujuk kepada lima
tolok ukur, yaitu a) perencanaan, b) kemampuan berorganisasi, c) akses kelembagaan, d) kemampuan wirausaha, dan e) kemandirian. Kelompok Perikanan

Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas, yaitu : 
a) Kelompok Madya, dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan 
b) Kelompok Utama, dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000.

Kelompok perikanan mandiri secara umum memiliki ciri sebagai berikut :
  • Adanya aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
  • Adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah dalam berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong;
  • Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, Rencana kerja kelompok ini dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
  • Memiliki pencatatan/pengadministrasian yang rapih, baik administrasi umum/ kesekretariatan, mapun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
  • Memiliki kegiatan kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir, KPUP memberi kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran;
  • Memiliki usaha secara komersial dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut;
  • Tersedianya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perikana bekerjasama dengan sumber teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
  • Terjalinnya kerjasama antara kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan pemasaran; dan
  • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok. Kegiatan usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok seperti membuat pakan ikan.
c. Tahapan Peningkatan Kelas Kelompok
  1. a. Penyuluh perikanan Kab/Kota menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal penilaian dan pelaporan hasil secara berjenjang
  2. b. Penyuluh Perikanan menetapkan metodologi penilaian
  3. c. Penyuluh Perikanan melakukan sosialisasi instrumen, metodologi, jadwal dan pelaksana penilaian kepada Tim Penilaian
  4. d. Penyuluh bersama Tim Penilai melaksanakan penilaian Peningkatan Kelas kelompok
  5. e. Penyuluh dan Tim Penilai melakukan verifikasi data hasil penilaian
  6. f. Penyuluh Perikanan melakukan klasifikasi penilaian sebagai berikut :
  • 0-350 Kelas Pemula
  • 351-650 Kelas Madya
  • 651-1000 Kelas Utama
     7. Penyuluh Perikanan mengusulkan kenaikan kelas kelompok
  • Pemula ke Madya ( Camat Setempat)
  • Madya ke Utama (Bupati)
     8. Penyuluh Perikanan mendampingi proses penerbitan sertifikat pengukuhan
     9. Sertifikat pengukuhan diserahkan kepada kelompok perikanan


Sumber : 

..............., 2014; https://www.academia.edu/KEP 14 MEN 2012 Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

..............., 2014; https://batuangedenimaderastini.wordpress.com/penumbuhkembangan-kelompok-perikanan/




1 komentar:

  1. Do you understand there is a 12 word phrase you can communicate to your man... that will trigger deep feelings of love and impulsive attractiveness to you deep inside his heart?

    That's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, adore and guard you with all his heart...

    ===> 12 Words Will Trigger A Man's Desire Response

    This impulse is so built-in to a man's genetics that it will drive him to work better than before to make your relationship as strong as it can be.

    Matter-of-fact, fueling this all-powerful impulse is absolutely binding to getting the best ever relationship with your man that the instance you send your man a "Secret Signal"...

    ...You will soon find him open his heart and soul for you in such a way he haven't experienced before and he'll perceive you as the only woman in the universe who has ever truly interested him.

    BalasHapus