Rabu, 12 Oktober 2016

Kawasan Konservasi Perairan

Image result for konservasi kelautan dan perikanan

Melalui UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dijelaskan sebagai “Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.” Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan KKP tidak hanya meliputi perairan laut saja, namun juga mencakup perairan darat seperti danau dan sungai (Pasal 8 Jo. Pasal 5 Ayat 2, PP No. 60 Tahun 2007).



Penetapan KKP didasarkan kepada tiga kriteria utama (Pasal 9 PP No. 60 Tahun 2007): Ekologi; Sosial dan Budaya; serta Ekonomi. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa ditetapkannya suatu kawasan sebagai KKP tidak serta-merta melarang aktifitas mata pencaharian masyarakat yang –misalnya, bergantung kepada sumber daya laut, konsep ‘Konservasi’ dalam KKP lebih menekankan aspek pengelolaan yang berkelanjutan.

Pembentukan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia dimulai dengan “Usulan Inisiatif” yang dapat berasal dari orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, hingga kepada LSM, yang nantinya ditindak lanjuti pemerintah atau pemerintah daerah (PP No. 60 Tahun 2007 diperinci oleh Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan No. 2 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penetapan KKP).

Intinya, semangat dari semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KKP adalah satu pendekatan pengelolaan kawasan perairan yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik ataugood governance, yaitu: Partisipasi; Transparansi; Koordinasi dan Akuntabilitas. Terdapat enam substansi dalam sistem pengelolaan KKP, yang meliputi: Masukan Ilmiah; Perencanaan Keruangan; Pengembangan Kapasitas; Kebijakan Terintegrasi; Sistem Pendukung Keputusan; dan Pendanaan Berkelanjutan.

Suatu KKP dibuat dengan pendekatan perlindungan dan pemanfaatan, dimana sebagian wilayah pesisir dan laut dialokasikan berdasarkan sistem zonasi. Semisal Zona Inti, yang diperuntukkan sebagai tempat perlindungan bagi ikan-ikan, yang secara ekonomis penting, untuk memijah dan berkembang biak adalah sebesar 2 persen dari luas KKP (Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan No. 30 Tahun 2010). Selain Zona Inti, yang merupakan “zona terlarang,” juga ada Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona Pemanfaatan, dan Zona Lainnya.

Pengelolaan KKP secara efektif dapat melindungi keanekaragaman hayati yang serta merta akan mendukung kegiatan di bidang pariwisata dan perikanan berkelanjutan. Muara KKP adalah peningkatan manfaat sumber daya perairan untuk masyarakat sekarang dan menjamin ketersediaan sumber daya tersebut untuk generasi mendatang.

Sumber : http://nyegaragunung.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar