Tim gabungan dari beberapa instansi pemerintah, melakukan operasi penertiban perlindungan satwa dilindungi dan terancam punah di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, Pada Rabu (28/09/2016).
Tim gabungan terdiri dari petugas dari Satuan Kerja Manado Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Sulut, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Pangkalan Bitung Pos Amurang, PPN/penyidik perikanan DKP Pemprov Sulut, Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Balai Taman Nasional Bunaken, Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Sulut, dan kelompok masyarakat konservasi dari Minahasa Selatan.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan penjualan satwa dilindungi yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), dengan kondisi yang mengenaskan, yaitu sudah dipotong dan siap dijual.
Tim gabungan terdiri dari petugas dari Satuan Kerja Manado Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Sulut, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Pangkalan Bitung Pos Amurang, PPN/penyidik perikanan DKP Pemprov Sulut, Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Balai Taman Nasional Bunaken, Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Sulut, dan kelompok masyarakat konservasi dari Minahasa Selatan.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan penjualan satwa dilindungi yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), dengan kondisi yang mengenaskan, yaitu sudah dipotong dan siap dijual.
Tim gabungan menemukan penyu hijau (Chelonia mydas), dengan kondisi yang mengenaskan, yaitu sudah dipotong dan siap dijual di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, pada Rabu (28/09/2016). Foto : Asriade / Satker Manado -BPSPL Makassar
“Saya baru saja melakukan operasi di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan, menemukan penjualan Penyu hijau (Chelonia mydas) dengan berat perkiraan 30 kg dalam kondisi sudah dipotong. Juga saya temukan ikan napoleon wrasse 300 gram di pasar tersebut,” Kepala Satuan Kerja Manado Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Asriade yang dihubungi Mongabay, pada Rabu (28/09/2016).
Asriade menjelaskan pelaksanaan operasi tersebut berawal dari kegiatan desiminasi tentang jenis ikan dilindungi dan terancam punah di gedung CTI Centre-Manado oleh Satker Manado-BPSPL Makassar pada Selasa (27/09/2016).
Beberapa narasumber hadir dan membahas tentang berbagai jenis ikan dilindungi di perairan Sulut, metode dan pengkayaan bambu dan kima, kebijakan perlindungan jenis ikan dilindungi dan terancam punah di sulut.
“Dari pertemuan tersebut muncul informasi jika di Minahasa Selatan masih sering dijumpai perdagangan jenis ikan dilindungi dan terancam punah. Berdasarkan persetujuan Pak Urif Syarifuddin, Kasie PP BPSPL Makassar, maka Kepala Satker Manado memutuskan untuk melaksanakan aksi bersama upaya perlindungan jenis ikan dilindungi dan terancam punah di Minsel,” jelas Asriade.
Tim gabungan menemukan penyu hijau (Chelonia mydas), dengan kondisi yang mengenaskan, yaitu sudah dipotong dan siap dijual di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, pada Rabu (28/09/2016). Foto : Asriade / Satker Manado -BPSPL Makassar
Setelah tim gabugan berkumpul pada Rabu pagi, langsung bergerak menuju ke Pasar Amurang, Minahasa Selatan pada jam 10 pagi. BPSPL Makassar juga menyiapkan bahan sosialisasi berupa stiker dan poster gambar berbagai jenis ikan dilindungi.
“Hasilnya, tim gabungan menemukan penyu sisik yang telah dipotong potong oleh pedagang dan siap dijual. Tim menahan barang bukti, dan mewawancarai pedagang ini.
Pedagang yang bernama ibu Nancy Mononimbar (52 th), beralamat di Kelewet Lingkungan 4 ibukota kabupaten Minahasa Selatan, Amurang, berprofesi sebagai penjual ikan di pasar tersebut. Dia mengaku membeli penyu tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang mengantarkannya, dan setelah dipotong, akan dijual dijual Rp20 ribu per kilo.
Tim gabungan kemudian memberikan pemahaman terkait status perlindungan penyu hijau dan larangan perdagangannya, serta ancaman hukumannya.
Kepala Satker Manado -BPSPL Makassar, Asriade memegang penyu hijau (Chelonia mydas) yang telah dipotong di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, pada Rabu (28/09/2016) Foto : Asriade / Satker Manado -BPSPL Makassar
“Ibu nancy kaget dan ketakutan dan mengaku tdk mengetahui aturan tersebut dan berjanji tidak akan menjual lagi penyu. Tetapi kami tidak menahannya, hanya diberi pmbinaan daa peringatan, bila berikutnya menjual penyu lagi akan dihukum sesuai regulasi,” tegas Asriade.
Tim gabungan menyita dan membuat BAP penyitaan penyu tersebut sebagai barang bukti. Tim juga memberi stiker perlindungan berbagai jenis ikan dilindungi kepada Nancy untuk ditempel dilapaknya.
Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.
Menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Nancy Mononimbar penjual penyu hijau (Chelonia mydas), di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, pada Rabu (28/09/2016) diberi peringatan dan diberi stiker perlindungan berbagai jenis ikan dilindungi untuk ditempel dilapaknya Foto : Asriade / Satker Manado -BPSPL Makassar
Tim gabungan juga menemukan anakan ikan napoleon dengan berat sekitar 300 gram. “Diantara berbagai jenis ikan yg diperdagangkan pada satu lapak berikutnya. Ikan napoleon ini beratnya 300 gram dan termasuk jenis ikan yg dilindungi dan dilarang perdagangannya pada ukuran tersebut,” kata Asriade.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.37/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon ( Cheilinus undulatus), bahwa ikan napoleon berukuran 0 – 1 kg tidak boleh dijual karena masih anakan. Ikan dengan ukuran 1 – 3 kg bisa dimanfaatkan dan ikan berukuran diatas 3 kg dilarang untuk dijual karena ikan tersebut sedang dalam proses reproduksi dan berganti kelamin (hewan hermaprodit).
Asriade menjelaskkan pedagang di Pasar Amurang itu memberi informasi bahwa ikan napoleon banyak ditangkap di desa Rap rap, Wowontulap dan Arakan, di pesisir Minahasa Selatan
Asriade menjelaskan pelaksanaan operasi tersebut berawal dari kegiatan desiminasi tentang jenis ikan dilindungi dan terancam punah di gedung CTI Centre-Manado oleh Satker Manado-BPSPL Makassar pada Selasa (27/09/2016).
Beberapa narasumber hadir dan membahas tentang berbagai jenis ikan dilindungi di perairan Sulut, metode dan pengkayaan bambu dan kima, kebijakan perlindungan jenis ikan dilindungi dan terancam punah di sulut.
“Dari pertemuan tersebut muncul informasi jika di Minahasa Selatan masih sering dijumpai perdagangan jenis ikan dilindungi dan terancam punah. Berdasarkan persetujuan Pak Urif Syarifuddin, Kasie PP BPSPL Makassar, maka Kepala Satker Manado memutuskan untuk melaksanakan aksi bersama upaya perlindungan jenis ikan dilindungi dan terancam punah di Minsel,” jelas Asriade.
Tim gabungan menemukan penyu hijau (Chelonia mydas), dengan kondisi yang mengenaskan, yaitu sudah dipotong dan siap dijual di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, pada Rabu (28/09/2016). Foto : Asriade / Satker Manado -BPSPL Makassar
Setelah tim gabugan berkumpul pada Rabu pagi, langsung bergerak menuju ke Pasar Amurang, Minahasa Selatan pada jam 10 pagi. BPSPL Makassar juga menyiapkan bahan sosialisasi berupa stiker dan poster gambar berbagai jenis ikan dilindungi.
“Hasilnya, tim gabungan menemukan penyu sisik yang telah dipotong potong oleh pedagang dan siap dijual. Tim menahan barang bukti, dan mewawancarai pedagang ini.
Pedagang yang bernama ibu Nancy Mononimbar (52 th), beralamat di Kelewet Lingkungan 4 ibukota kabupaten Minahasa Selatan, Amurang, berprofesi sebagai penjual ikan di pasar tersebut. Dia mengaku membeli penyu tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang mengantarkannya, dan setelah dipotong, akan dijual dijual Rp20 ribu per kilo.
Tim gabungan kemudian memberikan pemahaman terkait status perlindungan penyu hijau dan larangan perdagangannya, serta ancaman hukumannya.
Kepala Satker Manado -BPSPL Makassar, Asriade memegang penyu hijau (Chelonia mydas) yang telah dipotong di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, pada Rabu (28/09/2016) Foto : Asriade / Satker Manado -BPSPL Makassar
“Ibu nancy kaget dan ketakutan dan mengaku tdk mengetahui aturan tersebut dan berjanji tidak akan menjual lagi penyu. Tetapi kami tidak menahannya, hanya diberi pmbinaan daa peringatan, bila berikutnya menjual penyu lagi akan dihukum sesuai regulasi,” tegas Asriade.
Tim gabungan menyita dan membuat BAP penyitaan penyu tersebut sebagai barang bukti. Tim juga memberi stiker perlindungan berbagai jenis ikan dilindungi kepada Nancy untuk ditempel dilapaknya.
Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.
Menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Nancy Mononimbar penjual penyu hijau (Chelonia mydas), di Pasar Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, pada Rabu (28/09/2016) diberi peringatan dan diberi stiker perlindungan berbagai jenis ikan dilindungi untuk ditempel dilapaknya Foto : Asriade / Satker Manado -BPSPL Makassar
Tim gabungan juga menemukan anakan ikan napoleon dengan berat sekitar 300 gram. “Diantara berbagai jenis ikan yg diperdagangkan pada satu lapak berikutnya. Ikan napoleon ini beratnya 300 gram dan termasuk jenis ikan yg dilindungi dan dilarang perdagangannya pada ukuran tersebut,” kata Asriade.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.37/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon ( Cheilinus undulatus), bahwa ikan napoleon berukuran 0 – 1 kg tidak boleh dijual karena masih anakan. Ikan dengan ukuran 1 – 3 kg bisa dimanfaatkan dan ikan berukuran diatas 3 kg dilarang untuk dijual karena ikan tersebut sedang dalam proses reproduksi dan berganti kelamin (hewan hermaprodit).
Asriade menjelaskkan pedagang di Pasar Amurang itu memberi informasi bahwa ikan napoleon banyak ditangkap di desa Rap rap, Wowontulap dan Arakan, di pesisir Minahasa Selatan
Sumber : Jay Fajar; http://www.mongabay.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar