Senin, 10 Oktober 2016

Pelestarian Lingkungan Laut

Image result for pengawasan perikanan dan kelautan

Kualitas lingkungan yang baik merupakan salah satu modal dasar penting bagi terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan. Kualitas lingkungan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat lokal, penduduk yang bekerja serta yang berkunjung ke daerah tersebut. Banyak aktivitas manusia yang memiliki dampak buruk terhadap kualitas lingkungan karena pengelolaan sampah dan limbah yang kurang baik, kepedulian masyarakat yang rendah terhadap kebersihan lingkungan, penggunaan yang semakin meningkat bahan-bahan yang tidak mampu didegradasi oleh alam serta bahan xenobiotik lain yang berdampak serius terhadap kualitas lingkungan.
Isu perlindungan lingkungan laut, memiliki pengertian berbeda dengan isu pelestarian lingkungan laut. Pada tingkat internasional definisi perlindungan lingkungan laut merujuk kepada upaya mencegah hancurnya lingkungan laut yang tengah berada dalam kondisi terancam. Sedangkan pelestarian lingkungan laut merujuk kepada pengaturan penggunaan laut beserta sumber-sumber daya terkaitnya agar terhindar dari ancaman-ancaman perusakan. Dengan demikian pelestarian lingkungan laut memiliki pengertian lebih luas dari perlindungan lingkungan laut, karena upaya pelestarian mencakup upaya-upaya perlindungan, “maintenance”, restorasi dan rehabilitasi dalam rangka menjamin kesinambungan ekosistim dan keaneka ragaman hayati (biodiversity) dari sesuatu lingkungan laut.
UNCLOS juga mengatur bahwa pelaksanaan hak berdaulat negara untuk mengeksploitasi sumber-sumber dayanya perlu disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan lingkungan dan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut” (juncto Pasal 193 Bab XII UNCLOS). Mandat Pasal 192 dan 193 UNCLOS dipandang sebagai pemula dari konsep pembangunan berkelanjutan. Prinsip- prinsip pasal 192 dan 193 tersebut dalam perkembangan selanjutnya telah dipertegas kembali penegakannya melalui Keputusan Provisional Measures ITLOS atas sengketa reklamasi Malaysia versus Singapura tanggal 8 Oktober 2003 (lihat Annex 1).
Melalui keputusannya tersebut ITLOS juga tampak berupaya memperkuat penegakan mandat Pasal 194 ayat 1 yang secara tegas mengatur bahwa negara-negara harus menghormati lingkungan laut negara lain dan mengemban kewajiban untuk mengambil seluruh upaya yang diperlukan guna mencegah, mengurangi dan mengawasi polusi lingkungan laut dari sumber apapun, dengan menerapkan praktek cara-cara terbaik (the best practicable means) sesuai dengan kemampuannya.
Perkembangan menonjol lainnya sehubungan dengan mandat UNCLOS di bidang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah berkenaan dengan aspek kerjasama global dan regional. Dalam kaitan ini, keputusan provisional measures ITLOS tanggal 8 Oktober 2003 atas sengketa reklamasi Malaysia versus Singapura, juga telah memperkuat dan menegaskan kembali mengenai pentingnya elemen kerjasama antara negara termasuk kerjasama bilateral guna menjamin perlindungan dan pelestarian lingkungan laut khususnya melalui pencegahan polusi terhadap lingkungan laut.

Pengertian Pencemaran Lingkungan Laut
Pengertian lingkungan laut ( marine environment) di dapat dari Agenda 21 yang merupakan salah satu dokumen penting hasil KTT Bumi di Rio de Janeiro 1992 yang memberikan yaitu bahwa lingkungan laut termasuk samudera, semua laut, dan kawasan pantai membentuk satu kesatuan komponen penting sistem yang mendukung kehidupan global dan kekayaan yang memberikan kesempatan untuk melakukan pembangunan berkelanjutan.
Pengertian lingkungan laut (marine environment) tidak terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982, tetapi pengertian pencemaran lingkungan laut (pollution of the marine environment) sendiri ada, yaitu sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 Konvensi, yang berbunyi sebagai berikut: “bahwa pencemaran lingkungan laut berarti dimasukannya oleh manusia secara langsung atau tidak langsung bahan atau energi ke dalam lingkungan laut termasuk kuala yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hati dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas kegunaan air laut dan mengurangi kenyamanan”
Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237. Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Oleh karena itu, Pasal 194 Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982.

Kerja Sama Regional Dan Internasional (Global And Regional Co-Operation)
Dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut tersebut, setiap Negara diharuskan melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global. Keharusan untuk melakukan kerja sama regional dan global (global and regional co-operation) diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 197 Konvensi berbunyi : “Negara-negara harus bekerja sama secara global dan regional secara langsung atau melalui organisasi internasional dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan dan standard internasional serta prosedur dan praktik yang disarankan sesuai dengan Konvensi bagi perlindingan dan pelestarian lingkungan laut dengan memperhatikan keadaan regional tersebut”.
Kerja sama regional dan global tersebut dapat berupa kerja sama dalam pemberitahuan adanya pencemaran laut, penanggulangan bersama bahaya atas terjadinya pencemaran laut, pembentukan penanggulangan darurat (contingency plans against pollution), kajian, riset, pertukaran informasi dan data serta membuat kriteria ilmiah (scientific criteria) untuk mengatur prosedur dan praktik bagi pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 198-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Di samping itu, Pasal 207-212 Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan setiap Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pengendalian pencemaran laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti sumber pencemaran dari darat (land-based sources), pencemaran dari kegiatan dasar laut dalam jurisdiksi nasionalnya (pollution from sea-bed activities to national jurisdiction), pencemaran dari kegiatan di Kawasan (pollution from activities in the Area), pencemaran dari dumping (pollution by dumping), pencemaran dari kapal (pollution from vessels), dan pencemaran dari udara (pollution from or through the atmosphere).
Konvensi Hukum Laut 1982 menunjuk aturan hukum internasional lainnya tentang pencemaran laut tersebut karena pengaturan tentang persoalan pencemaran laut dan aspek-aspek hukum terkait lainnya telah dikembangkan dengan baik oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) yang bermarkas di London. IMO telah mengeluarkan beberapa perjanjian internasional mengenai pencemaran laut dan terus diamandemen sesuai dengan perkembangan di lapangan. Beberapa aturan hukum internasional tentang pencemaran laut yang telah dibuat tersebut adalah antara lain sebagai berikut :
1. International Convention for the Prevention of Pollution of the Sea by Oil, 1954 (OILPOL) 1958;
2. International Convention Relating to Intervention on the High Seas in Cases of Oil Pollution Casualties, 1969 (INTERVENTION) 1975;
3. Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and other Matter, 1972 (LDC) 1975;
4. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978 (MARPOL) 73/78) 1983; ada 6 Annexes;
5. International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation (OPRC), 1990;

Beberapa contoh kerja sama regional yang telah dilakukan oleh Negara-negara yang tergabung dalam kawasan regional sebagai upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah sebagai berikut :
1. Convention on the Protection of the Marine Environment of the Baltic Sea Area, 1974, due to be replaced by the 1992 Convention of the same name or 1992 Baltic Conventions. The Baltic Conventions themselves contain detailed obligations and therefore do not have supplementary protocols;
2. Convention for the Protection of the Mediterranean Sea against Pollution 1976 (Barcelona Convention), amended in 1995, together with its protocols on dumping (1976), co- operation in emergencies (1976), land-based sources (1980), specially protected areas (1982 and 1995), sea-bed activities (1994), and transboundary movement of hazardous waste (1996);
3. Arabian/Persian Gulf and Gulf of Oman : Kuwait Regional Convention for Co-operation on the Protection of the Marine Environment from Pollution 1978 (Kuwait Convention);
4. Convention for Co-operation in the Protection and Development of the Marine and Coastal Environment of the West and Central African Region 1981 (the West African Convention);
5. Convention for the Protection of the Marine Environment and Coastal Area of the South- East Pacific (the South-East Pacific Convention), together with its agreement and supplementary protocol on co-operation in emergencies (1981 and 1983) and protocols.
6. Dan masih banyak yang lainnya

Bantuan Teknis
Konvensi Hukum Laut 1982 merupakan keberhasilan perjuangan Negara-negara berkembang karena dalam Konvensi tersebut diatur perlunya Negara berkembang mendapat bantuan dari negara-negara maju, yaitu bantuan teknis dalam kerangka perlindungan dan pelestarian lingkungan laut sebagaimana diatur oleh Pasal 202-203 Konvensi. Bantuan teknis tersebut paling tidak mencakup pelatihan tenaga teknis dan ilmiah, partisipasi dalam program-program internasional, peralatan, riset, monitoring, pendidikan, penanggulangan pencemaran laut, dan perbaikan lingkungan hidup. Dalam mencapai tujuan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut, Negara- negara berkembang harus diberikan perlakuan khusus oleh organisasi-organisasi internasional dalam alokasi dana dan bantuan teknis serta pemanfaatannya.

Penegakan Hukum Dan Pengamanan
Pembuatan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang diwajibkan oleh Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum (law enforcement), yaitu penegakan hukum bagi pelaku pencemaran yang berasal dari darat, pencemaran dari kegiatan di dasar laut, pencemaran dari kegiatan di Kawasan, pencemaran yang disebabkan oleh dumping. Pengertian dumping sendiri sudah diatur oleh Pasal 1 huruf (5) Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu yang dimaksud dumping. Dumping adalah setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kapal, pesawat udara, platforms atau bangunan lainnya di laut, atau setiap pembuangan sengaja kapal, pesawat udara, platforms, atau bangunan lainnya di laut. 

Dumping tidak termasuk pembuangan limbah atau lainnya yang berasal dari operasi normal atau penempatan benda untuk suatu tujuan tertentu yang bukan pembuangan benda tersebut. Dumping telah diatur lebih lengkap lagi oleh Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and other Matter tahun 1972 atau disering disebut London Dumping Convention (LDC) 1972.
Penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan laut yang berasal berbagai sumber pencemaran tersebut harus dilakukan oleh Negara-negara bendera (flags States), Negara pelabuhan (port States), dan Negara pantai (coastal States) sebagaimana diatur oleh Pasal 213-220 Konvensi Hukum Laut 1982. Penegakan hukum oleh Negara bendera adalah antara lain bahwa Negara bendera harus terdaftar di negaranya dengan mematuhi standard dan aturan internasional yang berlaku, memenuhi kelaikan berlayar, tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum internasional, memberikan sanksi kepada awak kapal yang melanggar aturan pelayaran terutama tidak melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya pencemaran laut. Penegakan hukum oleh Negara pelabuhan adalah antara lain bahwa Negara pelabuhan harus memeriksa kelaikan kapal yang berlabuh di pelabuhannya itu termasuk juga harus menilai bahwa apakah kapal yang berlabuh itu telah melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran laut atau tidak. Kalau terbukti kapal yang berlabuh itu telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran laut, maka Negara pelabuhan harus memberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum nasionalnya dan hukum internasional.
Penegakan hukum oleh Negara pantai adalah proses pengadilan bagi setiap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencemaran lingkungan laut baik pencemaran laut yang terjadi di laut teritorial atau di zona ekonomi eksklusif. Proses penuntutan tersebut termasuk penahanan kapalnya Negara pantai harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang dapat memaksa kapal yang berlayar di laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif mematuhinya. Penegakan hukum oleh Negara pelabuhan, bendera, atau Negara pantai harus diikuti dengan tindakan pengamanan (safeguard) sebagaimana diatur oleh Pasal 223-233 Konvensi Hukum Laut 1982. Pengamanan tersebut berupa fasilitas proses penuntutan seperti pengadilan yang berwenang, perlengkapan armada penangkapan kapal asing yang diduga melakukan pelanggaran seperti kapal perang/militer dengan sumber daya manusianya. Dalam pelaksanaan pengamanan ini tersebut tidak boleh mengganggu keselamatan pelayaran (safety of navigation).
Apabila ada kapal asing yang diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pencemaran laut, maka setiap Negara dapat melakukan investigasi pada kapal asing tersebut berupa pemeriksaan dokumen-dokumennya. Kapal yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran tersebut harus segera dilepaskan setelah ada jaminan uang yang wajar. Pelaksanaan pengamanan itu tidak boleh diskriminasi, sanksinya berupa denda uang, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, memberi tahu kepada Negara benderanya, pengamanan bagi selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, tetapi akan timbul tanggung jawab apabila ada kerugian dari pelaksanaan tindakan pengamanan tersebut.

Ketentuan Tentang Kekebalan
Ketentuan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dalam Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut tidak berlaku bagi kapal perang (warship), kapal bantuan (naval auxiliary), kapal atau pesawat udara lainnya yang dioperasikan Negara untuk kepentingan pemerintah yang bukan komersial, tetapi operasi tersebut harus sesuai dengan Konvensi sebagaimana diatur oleh Pasal 236-237. Pasal 237 Konvensi menyatakan bahwa kekebalan tersebut tidak boleh merugikan kewajiban khusus yang lahir dari perjanjian tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang harus dilaksananan sesuai dengan prinsip-prinsip umum dan tujuan Konvensi Hukum Laut 1982.

Tanggung Jawab Dan Kewajiban Ganti Rugi (Responsibility And Liability)
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur persoalan tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Pasal 235 Konvensi menegaskan bahwa setiap Negara bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban internasional mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, sehingga semua Negara harus memikul kewajiban ganti rugi sesuai dengan hukum internasional.
Setiap Negara harus mempunyai peraturan perundang-undangan tentang kompensasi yang segera dan memadai atas kerugian (damage) yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang dilakukan orang (natural person) atau badan hukum (juridical person) yang berada dalam jurisdiksinya. Oleh karena itu, setiap Negara harus bekerja sama dalam mengimplementasikan hukum internasional yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi untuk kompensasi atas kerugian akibat pencemaran lingkungan laut, dan juga prosedur pembayarannya seperti apakah dengan adanya asuransi wajib atau dana kompensasi.
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi dari Negara atau disebut tanggung jawab Negara (state sovereignty) merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional, sehingga kalau terjadi pelanggaran kewajiban internasional akan timbul tanggung jawab Negara. Pelanggaran kewajiban internasional tersebut seperti tidak melaksanakan ketentuan-ketenuan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 yang sudah mengikat negaranya. Tanggung jawab Negara dan kewajiban untuk memberikan ganti ruginya sering terjadi dalam kasus-kasus pencemaran laut, seperti dalam kasus Torrey Canyon 1967, Showa Maru 1975, Amoco Cadiz 1978, Exxon Valdez 1989, Mox Plant 2001, Prestige 2002, tetapi belum ada perjanjian yang secara khusus mengatur tanggung jawab Negara dalam hukum internasional. Selama ini persoalan tanggung jawab Negara mengacu pada Draft Articles on Responsibility of States for International Wrongful Acts yang dibuat oleh Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) Majelis Umum PBB. Draft Articles yang terakhir adalah Draft Articles tahun 2001, tetapi sebenarnya tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi itu sudah tersebar dalam beberapa perjanjian internasional yang dibuat badan-badan khusus PBB maupun IMO.
IMO banyak mengeluarkan beberapa perjanjian internasional tentang tanggung jawab negara, tanggung jawab sipil, ganti rugi, atau kompensasi seperti yang terdapat dalam beberapa perjanjian berikut ini :
1. International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (CLC) 1976, 1984.
2. Convention Relating to Civil Liability in the Field of Maritime Carriage of Nuclear Material, 1971 (NUCLEAR) 1975.
3. International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage, 1971 (FUND) 1978. 72
4. Athens Convention Relating to the Carriage of Passangers and their Luggage by Sea, 1974 (PAL) 1987.
5. Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims, 1976 (LLMC) 1986.
Pada umumnya status tanggung jawab dikenal dua sifat, yaitu tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault), dan tanggung jawab langsung dan seketika (strict liability).

Hak Dan Kewajiban Indonesia Serta Status Saat Ini
Indonesia sebagai Negara peserta Konvensi Hukum Laut 1982 mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :
1. Kewajiban membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari darat, kapal, dumping, dan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya
2. Kewajiban melakukan upaya-upaya mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, yang berarti Indonesia mempunyai peralatan dan sumber daya manusia yang memadai;
3. kewajiban melakukan kerja sama regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global, sehingga penanganannya harus global juga.
4. Indonesia harus mempunyai peraturan dan peralatan sebagai bagian dari contingency plan;
5. Peraturan perundang-undangan tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut.

Sebagai negara yang menandatangani dan kemudian telah meratifikasinya menjadi bagian dari tataran hukum nasionalnya, maka Indonesia tentunya harus taat azas dengan berbagai ketentuan hukum laut internasional dari UNCLOS 1982, termasuk tentang hak dan kewajiban. Kajian ini telah berhasil menemukenali banyak hal tentang hak dan kewajiban, baik yang sudah kita kerjakan hingga saat ini atau yang perlu kita lakukan kemudian. Namun demikian perlu diketahui bahwa apa yang telah diidentifikasi dalam kajian ini masih akan terus berkembang, seiring dengan dinamika perkembangan dunia.
Termasuk juga dalam hal pelestariaan lingkungan laut, Indonesia sebagai Negara yang telah meratifikasi UNCLOS, tentunya akan mengikuti semua ketentuan yang berkaitan dengan pelestariaan lingkungan laut yang telah ditetapkan dalam UNCLOS. Ini merupakan salah satu wujud bentuk dari tanggung jawab bangsa Indonesia setelah meratifikasi perjanjian tersebut. Maka hal-hal yang berkaitan dengan pelestaraiaan lingkungan laut berdasarkan ketentuan yang ada dalam UNCLOS wajib dilaksnakan oleh bangsa Indonesia begitu juga dengan Negara-negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut.
Dalam pasal 192-237 UNCLOS telah terdapat berbagai kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh setiap Negara yang tergabung dalam perjanjian tersbut, tentunya pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pserlindungan terhadap kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan laut. Jadi sudah jelas di sini bahwa dalam UNCLOS sudah terdapat aturan yang jelas mengenai pelestarian terhadap lingkungan laut yang harus ditaati oleh setiap Negara yang telah meratifikasi perjanjian UNCLOS tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Starke. J .G. pengantar hukum internasional edisi kesepuluh. 2004. Cetakan VII. Jakarta; Sinar grafika offset
laporan akhir. evaluasi kebijakan dalam rangka implementasi hukum laut internasional (unclos 1982)di Indonesia. Departemen Kelautan dan Perikanan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Dewan Kelautan Indonesia Tahun Anggaran 2008.
Bab 4. Perkembangan Penanganan Mandat Unclos Di Bidang Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Serta Keterkaitannya Dengan Reklamasi. //http.www.google.com
United Nations Convention On The Law Of The Sea(Bahasa Inggris dan Indonesia).//http.www.google.com

Sumber : L.D.Martha Sdi ; http://dhodik.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar