Senin, 10 Oktober 2016

Sistem Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Berbasis Masyarakat

Image result for pokmaswas

POKMASWAS (kelomPOK MASyarakat pengaWAS) adalah sekelompok masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Sesuai dengan KEPMEN No 58 Tahun 2001, POKMASWAS merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya. Pembentukannya berawal dari inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh unsur pemerintah daerah, dan dikoordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam POKMASWAS, yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/ petugas.

Tugas POKMASWAS hanyalah mengamati atau memantau (melihat, mendengar) kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perikanan atau dugaan tindak pidana dibidang perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum.



Berkaitan dengan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan, maka setiap Kelompok Masyarakat Pengawas diharapkan untuk memahami bagaimana sumberdaya kelautan ini dimanfaatkan, serta apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan tersebut.

Sumber daya kelautan adalah segala unsur kelautan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, mencakup sumber daya energi kelautan, sumber daya hayati kelautan, dan sumber daya non hayati lainnya, serta jasa-jasa di bidang kelautan.

Pemanfaatan di bidang sumberdaya kelautan ini diantaranya adalah untuk :
  • Pariwisata
  • Usaha Perikanan Tangkap dan Budidaya
  • Usaha Budidaya rumput laut
  • Bahan baku obat-obatan
  • Pemanfaatan hutan mangrove untuk memperoleh bahan bakar kayu, bahan bangunan
  • Pengambilan karang untuk bahan bangunan, bahan baku industri dan perhiasan
  • Perlindungan Spesies yang dilindungi di kawasan konservasi

Sedangkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan, menurut Undang-Undang 27 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
  • Menambang terumbu karang
  • Mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi
  • Menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang
  • Menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang
  • Menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove
  • Menebang mangrove di Kawasan konservasi
  • Menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun
  • Melakukan penambangan pasir yang dapat merusak lingkungan
  • Melakukan penambangan minyak dan gas yang dapat merusak/ mencemari lingkungan/ merugikan masyarakat
  • Melakukan penambangan mineral yang dapat merusak/ mencemari lingkungan/ merugikan masyarakat
  • Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya

Apabila POKMASWAS menemukan pelanggaran di lapangan maka hendaknya Kelompok tersebut melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang menangani pelanggaran tersebut, yaitu:
  • Koordinator Pengawas Perikanan/PPNS.
  • Kepala Pelabuhan.
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
  • Petugas Pengawas Perikanan.
  • TNI AL, POLRI terdekat.
  • Petugas karantina di Pelabuhan.

Selain melaporkan hal-hal tersebut, Pokmaswas juga diwajibkan mengisi buku kejadian pelanggaran untuk dilaporkan ke DKP.


Sumber : https://ekoper.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar