Selasa, 28 September 2021

Pengolahan Hasil Perikanan - Pedoman Sertifikasi

LSPro-HP BBP2HP adalah Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberikan wewenang untuk melakukan penilaian kesesuaian persyaratan SNI yang diacu, melalui iproses seleksi, determinasi, review, atestasi dan pemberian lisensi penggunaan tanda SNI.
LSPro-HP BBP2HP telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSPr-040-IDN. Dalam melaksanakan pelayanan sertifikasi, LSPro-HP menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012, dan dalam kegiatan sertifikasi manajemen menjamin tidak terjadinya konflik kepentingan serta menjaga kerahasiaan dan kenetralan.

LSPro-HP didukung oleh personel yang profesional dibidangnya untuk melakukan proses sertifikasi, dalam rangka mendukung program peningkatan daya saing, peningkatan ekspor, pengendalian impor dan pengawasan mutu produk yang beredar dipasar dalam negeri.

Sertifikasi produk LSPro-HP dilaksanakan sesuai dengan skema sertifikasi produk berdasarkan sistem sertifikasi produk sistem 3 atau 5, atau dengan menggunakan sistem lain yang ditetapkan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17067:2013 atau peraturan pemerintah.

Perusahaan/produsen yang telah memperoleh sertifikat kesesuaian dan mendapat lisensi oleh LSPro-HP berhak menggunakan tanda SNI pada produk yang disertifikasi.

2. Ruang Lingkup Sertifikasi
LSPro-HP BBP2HP melakukan sertifikasi terhadap produk sesuai dengan ruang lingkup SNI yang telah diakreditasi oleh KAN. Informasi ruang lingkup SNI yang dapat disertifikasi oleh KAN dapat diperoleh pada website www.bbp2hpjakarta.kkp.go.id atau email: lsprohp@gmail.com atau menghubungi kantor BBP2HP.

3. Biaya
LSPro-HP BBP2HP menetapkan biaya sertifikasi dan biaya pengujian produk sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015. Informasi biaya sertifikasi dan pengujian produk dapat diperoleh pada website www.bbp2hpjakarta.kkp.go.id atau email: lsprohp@gmail.com atau menghubungi kantor BBP2HP. Ilustrasi biaya sertifikasi pada Peraturan Pemerintah NO 75 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

4. Permohonan

4.1 Sertifikasi dapat diajukan oleh:
4.1.1 Pelaku usaha berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia, memegang hak berdasarkan hukum terhadap Barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, menetapkan spesifikasi dan melakukan perancangan barang, serta melakukan pembuatan barang di pabrik yang dimilikinya sendiri yang berdomisili di Indonesia;

4.1.2 Pelaku usaha berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia, memegang hak berdasarkan hukum terhadap barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, menetapkan spesifikasi dan melakukan perancangan barang, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang memiliki pabrik untuk melakukan pembuatan Barang yang berdomisili di Indonesia atau di luar Indonesia;

4.1.3 Pelaku usaha berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia, memegang hak berdasarkan hukum terhadap Barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, menetapkan spesifikasi Barang, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang melakukan perancangan Barang dan pembuatan Barang di pabrik yang berdomisili di Indonesia atau di luar Indonesia;

4.1.4 Pelaku usaha berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia, melakukan pembuatan Barang di Indonesia berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang menetapkan spesifikasi dan melakukan perancangan Barang serta memiliki hak berdasarkan hukum terhadap barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;

4.1.5 Pelaku usaha berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia, melakukan perancangan dan pembuatan Barang di Indonesia berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di luar negeri yang menetapkan spesifikasi serta memiliki hak berdasarkan hukum terhadap barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;

4.1.6 Pelaku usaha berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia, memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum untuk mewakili hak dan kewajiban hukum pelaku usaha luar negeri pemegang hak hukum atas Barang dan merek dagang berdasarkan ketentuan hukum di negaranya.

4.2 Dokumen yang harus dipenuhi oleh Klien adalah mengisi Formulir Aplikasi permohonan, kuesioner (F-LSPro 07.02.00.02) dan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana yang tercantum dalam skema sertifikasi. Untuk memperoleh skema sertifikasi dapat membuka website www.bbp2hpjakarta.kkp.go.id atau menghubungi email: lsprohp@gmail.com atau menghubungi kantor BBP2HP.

5. Kaji Ulang Permohonan dan Perjanjian Sertifikasi

5.1 LSPro-HP melakukan kaji ulang terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.

5.2 Apabila telah memenuhi, maka proses sertifikasi dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu menandatangani perjanjian sertifikasi. Apabila belum memenuhi, maka klien melengkapi dokumen sesuai persyaratan. LSPro-HP menginformasikan hasil kaji ulang permohonan kepada klien.

6. Evaluasi

6.1 Evaluasi dilakukan oleh evaluator yang ditetapkan LSPro-HP BBP2HP.

6.2 Evaluasi awal terhadap produk dilakukan melalui kegiatan pengambilan contoh dan pengujian produk sesuai dengan seluruh persyaratan yang ditetapkan di dalam SNI dan evaluasi kesesuaian hasil uji terhadap persyaratan SNI.

6.3 Evaluasi awal dapat dilakukan dengan mengkaji bukti kesesuaian hasil uji dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang terkait atau laboratorium yang diakreditasi oleh badan akreditasi asing yang memiliki MRA dengan KAN. Bukti kesesuaian yang disampaikan dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh sesuai ketentuan LSPro-HP dan sertifikat akreditasi dan ruang lingkup akreditasi laboratorium penguji, metode uji yang digunakan. LSPro- HP dapat meminta sampel produk untuk dilakukan pengujian terhadap SNI dan regulasi terkait untuk verifikasi kesesuaian terhadap persyaratan.

6.4 Pemeriksaan pabrik dan proses produksi.

6.4.1 Kesesuaian penerapan GMP/SSOP

6.4.2 Pemeriksaan terhadap titik kritis proses produksi yang mempengaruhi kesesuaian produk terhadap persyaratan, termasuk bahan baku khususnya parasit dan histamin, serta logam berat pada produk akhir.

6.4.3 Prosedur proses produksi termasuk pengendalian mutu (penerimaan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang, pengujian rutin (produk dan air proses pengolahan) dan verifikasi, peralatan uji dan produksi, pengemasan, penyimpanan dan distribusi), sumber daya produksi (tanggung jawab personel dan sumberdaya), dan kompetensi personel yang mempengaruhi kesesuaian produk.

6.4.4 Pengendalian dokumen dan rekaman terkait proses produksi dan kesesuaian produk.

6.4.5 Sertifikat sistem menajemen yang diperoleh dan laporan audit sistem manajemen.

6.4.6 Audit internal dan kaji ulang manajemen

6.4.7 Prosedur dan rekaman terkait produk yang tidak sesuai, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.

6.4.8 Identifikasi, penandaan dan atau pemasaran produk yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan sertifikasi dan perjanjian lisensi.

6.4.9 Ketertelusuran. Klien harus menerapkan ketertelusuran produk, mulai dari bahan baku, proses produksi, produk akhir, dan distribusi.

6.4.10 Penarikan produk. Apabila terjadi ketidaksesuaian produk akhir terhadap persyaratan, maka bila signifikan berpengaruh terhadap keamanan pangan dan ekonomi, klien harus melakukan penarikan produk yang telah diedarkan.

6.5 LSPro-HP dapat melakukan evaluasi terhadap hasil sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan dan atau sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi asing yang memiliki MRA dengan KAN (tanpa melakukan pemeriksaan di lapangan). Pemeriksaan sarana distribusi dilakukan sebelum sertifikat kesesuaian diterbitkan. Pemeriksaan verifikasi dilakukan minimal satu (1) kali pada pabrik dan proses produksi serta sarana jalur distribusi di pelabuhan, gudang penyimpanan dan armada pengangkutan setelah diterbitkan sertifikat kesesuaian. Pemeriksaan pabrik dan proses produksi dilakukan pada saat surveilan atau kunjungan tidak terjadwal. Jika hasil verifikasi baik di sarana distribusi maupun di pabrik memberikan indikasi ketidaksesuaian yang merugikan dan membahayakan konsumen maka sertifikat akan dibekukan atau ditarik. Dalam hal ini klien tidak diperbolehkan mendistribusikan produknya dan jika produk telah sampai di pasar terkait dengan produk yang tidak sesuai maka dilakukan penarikan produk. Pelaku usaha harus memiliki prosedur terkait penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pasar.

6.6 Informasi evaluasi selengkapnya dapat dilihat pada skema sertifikasi. Untuk memperoleh skema sertifikasi sesuai dengan produk yang akan disertifikasi dapat membuka website www.bbp2hpjakarta.kkp.go.id atau menghubungi email: lsprohp@gmail.com atau menghubungi kantor BBP2HP.


7. Pengambilan dan pengujian contoh produk

7.1 Apabila dalam suatu pabrik yang akan disertifikasi hanya memproduksi satu varian produk, maka hanya varian produk tersebut yang diambil sampel ujinya. Namun, apabila dalam suatu unit produksi terdapat lebih dari satu varian produk, maka pengambilan sampel harus mewakili varian media dan ukuran.

7.2 Pengujian sampel dilakukan di laboratorium yang ditunjuk LSPro-HP atau di laboratorium yang telah diakreditasi untuk parameter uji sesuai dengan persyaratan SNI. Apabila pengujian dilakukan pada laboratorium selain yang ditunjuk LSPro-HP maka harus disertai dengan sertifikat akreditasi dan lampiran ruang lingkup dari laboratorium yang bersangkutan. Pengujian di luar negeri harus dilakukan di Laboratorium yang terakreditasi oleh badan akreditasi yang telah memiliki perjanjian MRA dengan ILAC.

7.3 Pengambilan contoh uji ke tempat proses pengolahan produk pemohon dilakukan oleh petugas pengambil contoh (PPC).

7.4 Ketentuan jumlah contoh dan pengujian diatur dalam skema sertifikasi. Untuk memperoleh skema sertifikasi sesuai dengan produk yang akan disertifikasi dapat membuka website www.bbp2hpjakarta.kkp.go.id atau menghubungi email: lsprohp@gmail.com atau menghubungi kantor BBP2HP.

8. Tindakan perbaikan

8.1 Apabila ditemukan ketidaksesuaian pada saat evaluasi proses sertifikasi awal dan surveilan, maka klien diberikan waktu selambat-lambatnya tiga bulan (ketidaksesuaian minor) dan satu bulan (ketidaksesuaian mayor) sejak tanggal evaluasi proses produksi untuk melakukan tindakan perbaikan.

8.2 Apabila dalam waktu tiga bulan (ketidaksesuaian minor) dan satu bulan (ketidaksesuaian mayor) klien belum menyelesaikan tindakan perbaikan, maka klien dapat meminta perpanjangan waktu penyelesaian tertulis kepada LSPro-HP dan kepada klien tersebut diberikan tambahan waktu selambat-lambatnya tiga bulan (ketidaksesuaian minor) dan satu bulan (ketidaksesuaian mayor). Apabila klien tidak menyampaikan tindakan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka LSPro-HP akan menghentikan proses sertifikasi.

8.3 Apabila hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan uji ulang terhadap arsip sampel LSPro-HP. Apabila masih tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan uji terhadap sampel arsip klien. Apabila masih tidak memenuhi syarat, maka LSPro-HP memberitahukan kepada klien untuk penghentian proses sertifikasi.

9. Laporan Hasil Evaluasi
Hasil evaluasi yang telah dilakukan dilaporkan oleh Evaluator dengan, mencakup:
a. Evaluasi awal terhadap produk
b. Pemeriksaan pabrik dan proses produksi
c. Tindak lanjut klien terhadap ketidaksesuaian
d. Pengakuan terhadap sertifikat kesesuaian sistem manajemen keamanan pangan, dan atau system manajemen mutu yang telah diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi asing yang memiliki MRA dgn IAF.

10. Tinjauan Hasil Evaluasi
LSPro-HP akan melakukan tinjauan yang dilakukan oleh komite teknis yang tidak terlibat dalam kegiatan evaluasi berdasarkan hasil laporan evaluasi untuk memastikan bahwa produk sistem pengendalian mutu produk memenuhi persyaratan. Rekomendasi sertifikasi dibuat bila keseluruhan bukti menunjukan pemenuhan terhadap persyaratan sertifikasi.

11. Keputusan dan Penerbitan Sertifikat
LSPro-HP akan memutuskan sertifikasi yang dilakukan oleh Manajer Teknis apabila tinjauan hasil evaluasi memberikan rekomendasi positif.
LSPro-HP menyerahkan perjanjian lisensi ke klien untuk ditandatangani. Apabila perjanjian lisensi telah ditandatangani dan diterima oleh LSPro-HP, maka LSPro-HP menyerahkan sertifikat kesesuaian dan SPPT SNI.

12. Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat berlaku selama tiga tahun sejak tanggal terbit. Selama masa berlakunya sertifikat harus dilakukan Surveilan evaluasi proses produksi minimal satu kali dan pengujian produk minimal dua kali. Masa berlaku sertifikat dapat berbeda apabila ditetapkan lain dalam peraturan perundangan yang berlaku.

13. Lisensi Penggunaan Sertifikat dan Tanda Kesesuaian
13.1 Umum

13.1.1 Penggunaan sertifikat dan tanda kesesuaian dikendalikan melalui lisensi yang dikeluarkan oleh LSPro-HP kepada setiap organisasi yang menggunakannya, atau dalam kaitannya terhadap produk yang telah disertifikasi (Sesuai dengan Peraturan Kepala BSN No 2 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2018). Organisasi yang memegang lisensi (disebut dalam klausul ini sebagai penerima lisensi) bisa jadi berbeda dari klien yang diberikan sertifikat. Kondisi ini terjadi apabila ada organisasi lain yang terlibat termasuk:

13.1.2 Klien mengalihdayakan pemanufaktur dari produk, termasuk penempatan tanda kesesuaian pada produk, kepada organisasi lain – pemanufaktur mungkin diperlukan sebagai penerima lisensi.

13.1.3 Pelanggan dari klien menempelkan label sendiri, termasuk tanda kesesuaian pada produk dengan persetujuan klien – pelanggan mungkin diperlukan sebagai penerima lisensi.

13.1.4 Kasus – kasus lainnya
Dalam semua kasus, klien memastikan bahwa LSPro-HP memiliki akses terhadap lokasi penerima lisensi untuk tujuan evaluasi proses produksi dan atau audit sistem manajemen, pada permohonan awal dan saat Surveilan.

13.2 Tanda Kesesuaian
Sesuai dengan ISO/IEC Guide 23 dan ISO/IEC 17030, sertifikat dan tanda kesesuaian memiki kekhasan dan:
a. Memiliki hak milik. Dengan perlindungan hukum terkait komposisi dan control terhadap penggunaan
b. Terkodifikasi atau dengan kata lain didesain untuk membantu pendeteksian dari pemalsuan dan bentuk lain penyalahgunaan dan
c. Tanda kesesuaian secara langsung diletakkan pada setiap individu produk kecuali ukuran dari unit atau tipe prodok tidak memungkinkan untuk dilakukan. Dalam kasus seperti ini, tanda bisa diletakkan pada kemasan terkecil unit tersebut dipasarkan.

13.3 Penandaan pada Kemasan
Penandaan SNI dilakukan pada kemasan produk sesuai dengan ketentuan dan tata cara penggunaan tanda kesesuaian. Keterangan lain terkait pelabelan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ukuran tanda SNI sesuai ketentuan.



13.4 Penggunaan Label lain
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan penggunaan label lain yang diasosiasikan dengan sertifikat atau tanda kesesuaian, seperti :
a. Penggunaan nama atau logo lembaga sertifikasi dimana tidak bisa ditentukan dari sertifkat dan tanda kesesuaian yang digunakan
b. Nama kelompok produk yang bisa terlihat cukup jelas
c. Identifikasi dari standar yang digunakan termasuk tanggal publikasinya
d. Sertifikat dan label yang digunakan sesuai dengan skema sertifikasi produk.

13.5 Penyalahgunaan Tanda
LSPro-HP mengambil tindakan ketika penggunaan tanda sertifikat atau tanda kesesuaian bila ditemukan tidak adanya lisensi, tidak benar dalam penggunaan atau dapat menyesatkan. Referensi yang salah dalam skema sertifikasi atau ditemukan penggunaan sertifikat atau tanda yang menyesatkan dalam iklan, katalog dan lain-lain ditangani dengan tindakan hukum atau tindakan yang sesuai, yang mungkin termasuk tindakan koreksi atau publikasi pelanggaran tersebut. Dalam kasus penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian oleh klien, tindakan korektif diambil berdasarkan ISO Guide 27/PSN 304:2006.

Penarikan lisensi karena penyalahgunaan tanda sertifikasi dapat dipublikasikan oleh LSPro-HP.

14. Surveilan
14.1 LSPro-HP akan melakukan surveilan terhadap klien yang telah diberikan sertifikat untuk memberikan keyakinan bahwa produk yang diproduksi setelah diberikannya sertifikat SNI telah memenuhi persyaratan.

14.2 Kegiatan Surveilan yang dipilih sesuai dengan sifat produk dan konsekuensi serta
kemungkinan produk yang tidak memenuhi persyaratan. Apabila ketidaksesuaian signifikan terhadap produk, proses produksi atau sistem menajemen telah ditemukan, maka Surveilan dapat dilakukan lebih sering sampai tingkat kepercayaan pemenuhannya dicapai. Survailen tidak terjadwal juga dapat dilakukan apabila terjadi kasus, perubahan standar, perubahan skema sertifikasi dan perubahan proses produksi.

14.3 Cakupan kegiatan survailen, pengambilan dan pengujian contoh dalam rangka survailen dijelaskan dalam skema sertifikasi produk

14.4 Apabila dalam Surveilan ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi yang tidak dapat langsung diperbaiki oleh klien, LSpro-HP mempertimbangkan tindakan yang akan diambil.

14.5 Klien menyimpan rekaman semua ketidaksesuaian yang berkaitan dengan pemenuhan terhadap persyaratan sertifikasi dan mendokumentasikan tindakan perbaikan yang diambil. Klien menyediakan rekaman berdasarkan permintaan LSPro-HP. Apabila produk yang tidak sesuai telah dikeluarkan ke pasar, klien menginformasikan ke LSPro-HP sehingga dapat menyetujui tindakan yang akan diambil.

14.6 Waktu penyelesaian ketidaksesuaian surveilan adalah tiga bulan (ketidaksesuaian minor) dan satu bulan (ketidaksesuaian mayor) sejak tanggal evaluasi proses produksi untuk melakukan tindakan perbaikan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan katagori minor, setelah tindakan perbaikan dilakukan oleh klien, Manajer Teknis langsung menetapkan keputusan hasil survailen. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan katagori mayor, maka hasil surveilan akan ditinjau oleh komite teknis, sebelum diputuskann oleh manajer teknis.

14.7 Keputusan hasil surveilan diinformasikan ke klien.

15. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

15.1 LSPro-HP dapat membekukan sertifikat apabila:
1. Klien/produk klien yang telah diberikan sertifikat gagal di surveilan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Toleransi dapat diberikan apabila klien memberikan konfimasi penundaan surveilan dengan alasan yang dapat diterima LSPro-HP.
2. Klien/produk klien yang telah diberikan sertifikat terbukti terjadi penyalahgunaan tanda kesesuaian atau produk bertanda kesesuaian ternyata berbahaya.

15.2 Apabila sertifikat dalam kondisi dibekukan, produk yang telah diberikan sertifikat tidak diperbolehkan menggunakan tanda SNI.

15.3 LSPro-HP dapat mencabut sertifikat bila:
a. Pemegang sertifikat yang telah dibekukan tidak mampu memperbaiki kesalahan penyalahgunaan tanda kesesuaian atau produk bertanda kesesuaian ternyata berbahaya, setelah batas waktu maksimal tiga bulan tanpa melakukan konfirmasi kepada LSPro-HP.
b. Hasil surveilan menunjukkan bahwa ketidaksesuaian bersifat serius. 
c. Penerima lisensi tidak menyelesaikan kewajiban keuangan.
d. Ada pelanggaran lain dari perjanjian lisensi.

15.4 Apabila sertifikat dicabut, akan disampaikan kepada klien secara resmi oleh LSPro-HP, diumumkan melalui website BBP2HP (www.bbp2hpjakarta.kkp.go.id) dan dilaporkan kepada KAN dan Direktur Jenderal PDSPKP, KKP.

15.5 Pemegang sertifikat yang sertifikatnya dicabut harus mengembalikan sertifikat ke LSPro-HP.

15.6 Apabila klien mengajukan banding, LSPro-HP akan mempertimbangkan banding.

15.7 Sebelum pencabutan lisensi diputuskan, LSPro-HP perlu mempertimbangkan tindakan koreksi terkait dengan produk yang bersertifikat di bawah lisensi tersebut (menghapus tanda kesesuaian, menarik produk dari pasar, dan atau memusnahkan produk).

15.8 Apabila produk yang dicabut lisensinya tersebut bersifat membahayakan dan tindakan koreksi di atas tidak dapat diterapkan, maka LSPro-HP menginformasikan bahaya tersebut kepada masyarakat, dapat dilakukan oleh LSPro-HP maupun klien yang bersangkutan.

15.9 Lisensi juga dapat dicabut dalam kasus sebagai berikut: apabila penerima lisensi tidak ingin meneruskan lisensi, apabila standar atau aturan berubah dan penerima lisensi tidak ingin atau tidak dapat memastikan kesesuaian produk dengan persyaratan baru, apabila produk tidak lagi dibuat, lisensi tidak diperlukan dalam bisnis atau atas dasar ketentuan lain yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.

15.10Untuk memperoleh kembali sertifikat produk yang telah dicabut, pemohon dapat mengajukan ke LSPro-HP dan akan diproses seperti proses sertifikasi awal.

16. Perpanjangan Sertifikat (re-sertifikasi/sertifikasi ulang)

16.1 Pemegang sertifikat yang masa berlaku sertifikatnya habis dapat memperpanjang sertifikatnya dan LSPro-HP akan melakukan evaluasi kembali.

16.2 Klien harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan formulir aplikasi selambat-lambatnya lima bulan sebelum tanggal berakhir sertifikat.

16.3 LSPro-HP akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan proses sertifikasi awal.

17. Perluasan Sertifikat (penambahan ruang lingkup)

17.1 Klien yang sudah mendapatkan sertifikat dapat memperluas ruang lingkup sertifikat produk perikanan.

17.2 Klien yang sudah mendapatkan sertifikat harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan formulir aplikasi baik untuk perluasan lingkup sertifikasi untuk varian produk tambahan atau model produk, dengan persyaratan tertentu yang sama dengan produk yang telah disertifikasi, atau perluasan sertifikasi varian produk lain, dengan persyaratan yang berbeda.

17.3 Apabila perluasan sertifikasi produk dengan persyaratan yang sama, LSPro-HP dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penilaian tambahan terhadap proses produksi atau sistem manajemen tetapi memerlukan sampel produk hasil modifikasi untuk dilakukan pengujian tambahan.

17.4 Apabila hasil pengujian dinyatakan memenuhi persyaratan, maka penambahan ruang lingkup sertifikasi dapat diberikan dengan perjanjian lisensi.

17.5 Apabila klien mengajukan tambahan sertifikasi jenis produk lain, dengan persyaratan yang berbeda, maka diperlukan penilaian tambahan dengan melakukan pengujian produk dan evaluasi proses produksi bersamaan dengan proses surveilan/re-sertifikasi.

17.6 LSPro-HP akan menerbitkan sertifikat yang baru berdasarkan hasil keputusan sertifikasi.

18. Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikat

18.1 Pemegang sertifikat dapat melakukan pengurangan ruang lingkup sertifikat produk.

18.2 Pemegang sertifikat harus mengajukan permohonan secara tertulis.

18.3 LSPro-HP akan melakukan verifikasi pengurangan ruang lingkup dengan Surveilan tidak terjadwal (bila diperlukan).

18.4 LSPro-HP akan menerbitkan lampiran sertifikat dengan ruang lingkup yang baru.

19. Publikasi oleh Klien

19.1 Klien memiliki hak untuk mempubilkasikan produk yang telah disertifikasi, klien telah memiliki otoritas untuk menggunakan sertifikat kesesuaian yang valid dan mencantumkan tanda kesesuaian untuk produk berlisensi.

19.2 Dalam setiap kasus, klien menjaga publikasi dan advertensi yang ada tidak menimbulkan kebingungan antara produk yang bersertifikat dan yang tidak bersertifikat

19.3 Klien tidak membuat fungsi atau membuat pernyataan atau sejenisnya dalam informasi yang dapat menyebabkan pengguna percaya bahwa persyaratan produk yang tidak disertifikasi seolah olah telah disertifikasi


Sumber : https://kkp.go.id/djpdspkp/bbp2hp/page/522-lspro




Tidak ada komentar:

Posting Komentar